’’Karena sekolah dimerger, yang semula pembimbing hanya satu menjadi dua, jadi harus berbagi jam pelajaran,’’ kata Ismawan, pembimbing mulok SDN Jombang 2 yang juga merupakan koordinator pembimbing mulok keagamaan kecamatan dan Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, Ismawan mengajar di SDN Jombang 1. Di sana, ia mendapatkan jatah 24 jam pelajaran seminggu. Namun setelah SDN Jombang 1 dan 2 dimerger menjadi SDN Jombang 2, ia hanya punya jatah jam belajar 20 jam pelajaran seminggu.
”Dulu malah yang pembimbing SDN Jombang 2 lama dapat jatah 28 jam belajar. Itu sudah hal biasa, karena kelasnya bertambah, tapi pembimbingnya tetap,” kata Ismawan.
Menurutnya, kondisi yang sama tidak hanya terjadi di SDN Jombang 2 saja, tapi di SD-SD lain yang dimerger tahun lalu. Tidak hanya berbagi jam belajar, banyak pembimbing yang keluar-masuk karena pembimbing muatan lokal tak bisa masuk di dapodik.
”Kalau bertambah atau berkurang tidak, tapi ganti-ganti, karena banyak yang mundur, tapi yang mundur segera cari gantinya,” jelasnya.
Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mengatakan, jatah mengajar pembimbing mulok tidak sama. Idealnya, dalam satu minggu 24 jam pelajaran. Namun tak jarang, pembimbing yang mendapatkan kurang atau lebih dari 24 jam pelajaran.
Utamanya pembimbing yang berada pada sekolah merger. ”Dua sekolah dimerger kan tidak selalu menjadi 12 kelas. Ada yang satu kelas digabung juga, sedangkan pembimbing mulok jumlahnya tetap, jadi ya harus berbagi,” jelasnya.
Sementara gaji pembimbung mulok dari tahun ketahun sama, yaitu Rp 30 ribu per jam pelajaran. Jika satu pembimbing mengajar 24 jam pelajaran penuh, maka akan mendapatkan Rp 720 ribu satu bulan. (wen/jif/riz) Editor : Achmad RW