’’Untuk swasta kami tidak bisa melarang, dan sudah sejak dulu lembaga swasta membuka PPDB lebih awal,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.
Juknis PPDB kini sedang digodok. Semua sekolah negeri harus menggelar PPDB sesuai aturan. Termasuk sekolah-sekolah negeri yang tahun lalu tidak mencapai pagu yang telah ditetapkan. ’’Semuanya tanpa terkecuali, harus sesuai dengan juknis,’’ tegas Senen.
Tahun lalu, pendaftar SD negeri jumlahnya jauh dari pagu. Sebanyak 6.738 bangku SD kosong. Selama PPDB, hanya ada 7.934 siswa yang mendaftar. Padahal total pagu SDN se-Kabupaten Jombang 14.672 siswa.
Banyak SD yang mendapatkan siswa baru dibawah 10. Di Jombang kota misalnya, SDN Candimulyo 3 hanya dua siswa dan SDN Jombatan 1 dua siswa. SDN Sambongdukuh 2 tiga siswa, SDN Sambongdukuh 3 enam siswa, SDN Tambakrejo lima siswa dan SDN Dapurkejambon 3 empat siswa.
Bahkan ada lima SDN yang tidak memiliki siswa baru sama sekali. Tiga diantaranya berada di Kecamatan Jombang, yaitu SDN Mojongapit 3, SDN Jombang 1 dan SDN Pulolor 4. Dua lainnya berada di Kecamatan Plandaan, yaitu SDN Pojokklitih 2 dan SDN Pojokklitih 3. (wen/jif/riz) Editor : Achmad RW