’’Setelah kami cek, belum ada usulannya (penghapusan aset),’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.
Kondisi bekas gedung SDN Kebondalem 2 memang sudah rusak parah. Bahkan sejumlah titik atap mulai runtuh. Gedung SDN Kebondalem 2 sudah tidak terpakai sejak dimerger dengan SDN Kebondalem 1.
Sementara itu, M Nasrullah, kepala BPKAD Jombang, mengatakan, pengusulan penghapusan aset harus melalui Dinas P dan K Jombang. Sebab secara tata kelola aset, bangunan SD merupakan pengguna dibawah Dinas P dan K.
’’Apabila ada usulan penghapusan, maka harus melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengguna barang terlebih dahulu,’’ jelasnya.
Alurnya, sekolah bisa mengajukan ke Dinas P dan K. Kemudian Dinas P dan K ke sekdakab Jombang. ’’Nanti kami baru dapat dispo dari sekda untuk ditindaklanjuti atau tidak,’’ paparnya.
Mengacu Perda Kabupaten Jombang nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemusnahan barang milik daerah dilakukan karena barang tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan dan tidak dapat dipindahtangankan. Pemusnahan bisa dilakukan dengan cara dibakar, ditimbun, dihancurkan maupun ditenggelamkan.
Sebelumnya, Slamet Abadi, korwilker Pendidikan Kecamatan Bareng mengatakan, bekas SDN Kebondalem 2 sudah pernah diusulkan penghapusan pada 2021. Hanya saja, hingga hari ini, usulan itu belum mendapatkan jawaban dari pemkab. ’’Inginnya dirobohkan karena kondisinya sudah sangat rapuh dan berbahaya,’’ ungkapnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW