Perpanjangan waktu aktivasi rekening disampaikan melalui surat dari kemendikbudristek nomor 3136/A/LP.01.00/2023 tentang pemberitahuan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP yang turun 30 Januari. Seharusnya, aktivasi rekening berakhir 31 Januari. ’’Di jenjang SD, masih ada 192 yang belum melakukan aktivasi rekening,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten Jombang, kemarin.
Rinciannya, 42 siswa konfirmasi sudah mutasi. 11 pindah sekolah, enam siswa beda jenjang, satu siswa meninggal dunia, dua siswa tidak bisa dihubungi, satu siswa menolak, dan 21 siswa keterangan sudah aktivasi. ’’21 siswa yang sudah aktivasi itu datanya masih masuk nominasi, tapi sudah mengkonfirmasi kalau sudah mencairkan PIPnya,’’ kata Senen.
Sementara untuk siswa yang meninggal, menolak, atau tidak dapat dihubungi, dan yang tidak aktivasi sampai 15 Februari, maka dana PIP yang harusnya mereka dapat kembali ke kas negara. ’’Kalau mutasi atau pindah sekolah, bisa aktivasi di sekolah tujuan. Kalau yang menolak itu mungkin orang tuanya merasa mampu, sehingga tidak mau melakukan aktivasi,’’ jelasnya.
Sementara di jenjang SMP, masih ada 187 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening. ’’Sebagian besar mutasi, namun ada juga yang drop-out,’’ ungkapnya.
Senen meminta operator sekolah untuk mengingatkan siswa yang masuk nominasi penerima PIP agar segera melakukan aktivasi. ’’Kalau seperti kasus meninggal, menolak, tidak apa-apa, tidak usah aktivasi. Nanti secara otomatis dananya kembali ke kas negara,’’ jelasnya.
Nilai PIP untuk jenjang SD, kelas 1 dan kelas 6 SD, mendapatkan Rp 225 ribu per tahun. Kelas 2 sampai kelas 5 Rp 450 per tahun. Untuk jenjang SMP, siswa kelas 7 dan 8, mendapatkan Rp 750 ribu per tahun. Kelas 9 Rp 375 ribu per tahun. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW