Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Upah Buruh Naik, Insentif Guru di Jombang Justru Stagnan

Achmad RW • Selasa, 13 Desember 2022 | 14:31 WIB
ilustrasi insentif
ilustrasi insentif
JOMBANG – Upah minimum kabupaten (UMK) Jombang naik Rp 200 ribu per bulan menjadi Rp 2,8 juta. Namun hal itu tidak berimbas pada para guru. Insentif guru dipastikan tidak ada kenaikan tahun depan.

’’Nilai insentif sama dengan tahun lalu,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.

Insentif yang diberikan kepada guru PAUD, SD, SMP sama, Rp 300 ribu per bulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali. Sementara untuk guru tidak tetap (GTT) yang statusnya THK-2, nilainya Rp 700 ribu per bulan. Juga diberikan tiga bulan sekali.

Tahun ini ada 1.400 GTT PAUD, 219 GTT SD, dan 339 GTT SMP yang menerima insentif dari Pemkab Jombang. Sementara untuk sekolah pedalaman, GTT yang mengajar mendapatkan honor Rp 1 juta per bulan. Ditambah Rp 500 ribu untuk uang transportasi. Uang transport tersebut juga diberikan kepada PNS yang mengajar di wilayah pedalaman.

Guru yang sudah menerima tunjangan khusus wilayah pedalaman tidak boleh menerima insentif GTT SD Rp 300 ribu per bulan yang juga diberikan tiga bulan sekali. ’’Tidak bisa dobel, guru pedalaman hanya mendapatkan insentif khusus untuk sekolah pedalaman,’’ jelasnya. Sama seperti insentif yang lain, gaji untuk guru pedalaman juga diberikan tiga bulan sekali.

Yang mendapatkan insentif, GTT yang mengajar dengan SK kepala dinas. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang terakhir mengangkat GTT 2019. Sebelum ada larangan mengangkat tenaga honorer. ’’Biasanya juga dapat dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah),’’ ucapnya. Nilai gaji dari BOS tidak sama. Tergantung dana BOS yang diterima setiap satuan pendidikan. ’’Maksimal 50 persen dari dana BOS bisa dipakai untuk gaji guru,’’ ungkapnya.

Gaji pembimbing muatan lokal keagamaan dan pendidikan diniyah tahun depan juga tetap. Untuk SD Rp 30 ribu per jam pelajaran, sedangkan untuk SMP Rp 35 ribu per satu jam pelajaran. Jika mengajar penuh 24 jam pelajaran, maka guru mulok akan mendapatkan gaji sekitar Rp 700 ribu per bulan. (wen/jif/riz)

  Editor : Achmad RW
#tak naik #Insentif guru #dinas P dan K #Jombang #Pemkab Jombang #stagnan #sama seperti tahun lalu #pendidikan