Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kepsek Dilantik di SMPN 3 Mojoagung, Tapi Tugasnya di SMPN 2 Ploso Kok Bisa?

Achmad RW • Rabu, 9 November 2022 | 13:05 WIB
Proses pengambilan sumpah jabatan saat pelantikan Rabu (2/11) malam.
Proses pengambilan sumpah jabatan saat pelantikan Rabu (2/11) malam.
JOMBANG – Pelantikan jabatan di lingkup Pemkab Jombang masih meninggalkan rasan-rasan. Ini setelah SK Bupati yang dibacakan (9/11) lalu, ternyata tidak sesuai dengan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) yang dikeluarkan dinas  terkait.

Salah satunya, penunjukan Winarko sebagai Kepala SMPN. Dalam SK Bupati Nomor 188.4.45/886/415.42/2022 tertanggal 2 November 2022, tertera nama Winarko ditunjuk sebagai Kepala SMPN 3 Mojoagung. Namun, dalam surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Winarko justru ditunjuk menjadi Kepala SMPN 2 Ploso.

Kepala Dinas P dan K Jombang Senen, ketika dikonfirmasi tak menampik jika terdapat ketidaksesuaian antara SK Bupati dengan penunjukan sekolah dalam SPMT yang dikeluarkan. ”Ya, yang betul itu beliau di SMPN 2 Ploso,’’ ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (8/11).

Ia mengaku, sebelum pelantikan, sebenarnya sudah mengusulkan koreksi ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang. Koreksi tersebut untuk perubahan sekolah pada nama tersebut. ”Malam itu sebenarnya disampaikan BKPSDM, katanya tidak apa-apa nanti dibetulkan, begitu,’’ tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, SK dari Dinas P dan K yang benar dan dijadikan acuan penempatan tugas untuk nama pengangkatan kepala sekolah baru tersebut. ”Yang jelas dari dinas sudah betul. Dan SPMT-nya per hari ini (8/11) beliau melaksanakan tugas,’’ tegas Senen.

Disinggung ada kesalahan penunjukan sekolah lainnya dari beberapa jabatan yang dilantik Bupati Mundjidah pada (2/11) lalu? Senen secara tegas menjawab tidak ada. “Yang lainnya sudah sesuai,’’ tegasnya lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo, membantah jika SK Bupati yang dibacakan pada saat pelantikan terdapat ketidaksesuaian. Menurutnya, setiap jabatan yang diputuskan dalam SK tersebut sudah melalui proses usulan berjenjang, mulai dari masing-masing dinas hingga terakhir ditandangani bupati.

”Ini kan mengakomodir apa yang diusulkan Kepala Dinas P dan K, bukan kemauan saya, itu usulan berjenjang,’’ ujarnya. Saat disinggung adanya ketidaksesuaian penempatan sekolah antara SK Bupati yang dibaca saat pelantikan, dengan SPMT yang dikeluarkan dinas? Bambang menyebut itu seharusnya Dinas P dan K membahas sejak awal bersama jajarannya. ”Seharusnya di bawah dibahas dulu. Sehingga pada saat pelantikan sudah final,’’ tandas dia.

Sementara itu, Winarko membenarkan bila pada saat mengikuti pelantikan, memang dirinya ditunjuk menjadi Kepala SMPN 3 Mojoagung. ”Sesuai SPMT yang saya terima per hari ini (baca; kemarin), saya ditugaskan di SMPN 2 Ploso,’’ ujarnya.

Lantas bagaimana dengan ketidaksesuaian SK Bupati? Ia tak berani menjawab. “Kalau hal itu langsung konfirmasi ke dinas pendidikan agar lebih jelas, karena saya hanya menjalankan tugas,’’ pungkas dia. (ang/bin/riz) Editor : Achmad RW
#Pelantikan #dinas P dan K #BKPSDM #Jombang #SMPN 2 Ploso #Kepala SMP #SMPN 3 Mojoagung #ASN Jombang