’’BOS ini untuk semua siswa SD sederajat, negeri dan swata. SMP sederajat, negeri dan swasta,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.
Nilai BOSDA setiap siswa dari 2019 sampai 2023 dianggarkan sama. Untuk siswa SD, satu siswa per bulan Rp 4.475. Per tahun Rp 53.700. Sementara SMP Rp 16.850 per bulan dan Rp 202.200 per tahun.
Penggunaan BOSDA sama seperti BOS reguler, untuk operasional. Termasuk gaji guru. BOSDA bisa dipakai untuk menggaji guru sampai dengan 50 persen. BOSDA juga bisa dipakai untuk rehab sekolah kategori ringan, maksimal 20 persen.
BOS reguler diberikan tiga tahap. Sedangkan BOSDA diberikan setiap tiga bulan. Anggaran ditransfer setelah surat pertanggungjawaban (SPJ) dari sekolah masuk. ’’Sama seperti APBD lainnya,’’ jelasnya. Setelah SPJ diserahkan, dinas akan mencairkan ke BPKAD. Lalu BPKAD mentransfer ke rekening sekolah sesuai pengajuan.
Tidak ditentukan maksimal berapa dalam setiap pencairan BOSDA. Yang pasti, sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang telah disusun. Dan tidak melebihi anggaran yang sudah ditentukan. ’’Jadi tidak ada batasan berapa persen setiap bulannya,’’ jelasnya.
Nilai BOSDA yang diterima sekolah setiap tahun fluktuatif, menyesuaikan dengan jumlah siswa saat itu. Tahun 2019, SD/MI mendapatkan Rp 7.118.491.050. Tahun 2020 Rp 3.799.812.000. Tahun 2021 Rp 6.561.694.375 dan tahun ini jumlahnya Rp 7.418.422.300. Sedangkan untuk SMP sederajat, 2019 mendapatkan BOSDA Rp 10.666.542.255. Tahun 2020 Rp 6.878.966.300. Tahun 2021 Rp 14.885.066.885. Tahun 2022 Rp 14.738.981.490.
Untuk yang tahun 2020 nilainya lebih sedikit karena hibah belum dicatat ke dinas. ’’Jadi itu hanya untuk SD dan SMP saja, sementara hibah dicatatkan ke BPKAD, mungkin nilainya hampir sama dengan tahun 2021,’’ bebernya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW