’’Masih baru SK-nya, BOS kinerja jika sudah pelaksanaan, mungkin tahun depan,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Jombang, kemarin.
SK yang terbit 8 Agustus itu menetapkan delapan lembaga. Rinciannya, KB Homeschooling Abata, TK Al Mustari, TK Darut Taqwa, TK Dharma Wanita, TK Dharma Wanita III, TK IT Al Misbah, TK Kartini dan TK Pertiwi.
Sebelumnya, ada 16 TK yang lebih dulu mendapatkan SK dan tahun ini mulai melaksanakan PSP. ’’Yang bisa ditetapkan sebagai sekolah penggerak hanya lembaga pendidikan yang memiliki peserta didik berusia 5-6 tahun,’’ jelasnya.
Sekolah yang mendapatkan SK sebagai pelaksana PSP bakal digelontor BOS kinerja Rp 60 juta per lembaga. ’’Hitungannya per lembaga, bukan per siswa seperti BOS reguler,’’ jelasnya.
Satuan pendidikan yang lolos sebagai pelaksana PSP harus menerapkan kurikulum merdeka. ’’Yang jadi PSP sudah wajib pakai kurikulum merdeka. Yang belum jadi PSP, istilahnya pakai implementasi kurikulum merdeka (IKM) secara mandiri,’’ sambungnya.
Semua lembaga PAUD sudah menerapkan IKM mandiri mulai tahun ini. Namun masih ada 55 lembaga yang masih terkendala sistem. Sehingga tidak terdaftar sebagai lembaga yang menerapkan kurikulum merdeka. ’’Mereka belum bisa masuk ke platform merdeka belajar,’’ tambahnya.
Ada berbagai sebab sehingga lembaga tak bisa masuk ke platform tersebut. Diantaranya, guru tidak memiliki akun belajar.id. Masing-masing guru wajib memiliki akun tersebut. Namun ada juga, sudah memiliki akun, namun berada di tangan operator.
Senen menegaskan, untuk masuk di paltform medeka belajar harus konsisten, untuk belajar melalui video dan materi. Setelah belajar akan ada postest. ’’Ketika lulus maka mereka harus bisa membuat aksi nyata di videokan, diunggah di platform itu,’’ tambahnya.
Ia berharap 55 lembaga ini segera lulus postest, agar bisa masuk ke platform merdeka belajar. ’’Sebetulnya mereka sudah memilih, tapi mereka belum betul-betul masuk, karena kendala masuk di platform itu,’’ bebernya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW