’’Ini baru yang tahap pertama, ada 113 SK guru PPPK. Tahap kedua informasinya menyusul,’’ kata Sri Hartati, kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Terdiri dari 51 guru SMA dan 62 guru SMK. SK terhitung mulai tanggal 1 Mei 2022. Dan berlaku hingga 30 April 2023.
Sri Hartati mengucapkan selamat kepada guru yang telah menerima SK. Menjadi ASN PPPK, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. ’’Harus disiplin dan loyal dalam bekerja,’’ pesannya. Loyalitas pada pimpinan, karena yang menilai kinerja guru PPPK adalah atasan langsung.
Hadir dalam kegiatan tersebut, kacabdin dan jajaran eselon IV. Koordinator pengawas, serta kepala SMA dan SMK negeri di Kabupaten Jombang.
Sri Hartati berharap, guru yang mulai bertugas menjadi PPPK di setiap satuan pendidikan mengoptimalkan kinerjanya. Sehingga SK bisa diperpanjang setiap tahunnya, sampai usia maksimal 60 tahun.
’’Jika selama bertugas baik, tanggungjawab dan mematuhi ketentuan dalam aturan kedinasan, SK bisa diperpanjang, sampai satu tahun sebelum purna yaitu usia 59 tahun,’’ tegasnya. Editor : Achmad RW