”Kalau terbukti ada oknum yang nakal, kita akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Sri Hartati, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang.
Dia menegaskan, penyelenggaraan PPDB harus dilakukan dengan transparan. Sehingga ia meminta wali siswa agar tak percaya dengan oknum yang menjanjikan masuk di sekolah tertentu. Apalagi dengan meminta sejumlah uang. ”Semua tahapan PPDB gratis, bahkan asesmen untuk SLB saja harus dilaksanakan sekolah dan itu juga gratis,” katanya.
Tidak hanya kepada oknum yang tidak bertanggung jawab, sanksi juga diberikan kepada calon peserta didik yang menggunakan dokumen palsu. ”Jangan ada kecurangan dalam PPDB,” singkat Sri Hartati.
Untuk diketahui, PPDB SMA/SMK dibagi menjadi lima tahap. Tahap pertama afirmasi dan perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi hasil lomba. Untuk SMA/SMK mulai 20-21 Juni 2022. Jalu afirmasi SMA dan SMK sama-sama memiliki kuota 15 persen dari pagu sekolah.
Tahap kedua jalur prestasi akademik SMA dimulai 25-26 Juni 2022. Pada jalur nilai akademik SMA memiliki kuota 25 persen dari pagu sekolah.
Tahap ketiga jalur zonasi SMK mulai tanggal 28-29 Juni 2022. Jalur Zonasi SMK memiliki porsi hanya 10 persen dari pagu sekolah.
Tahap keempat jalur zonasi SMA 1-2 Juli 2022. Jalur zonasi SMA memiliki kuota cukup banyak, yaotu 50 persen dari total pagu sekolah.
Tahap jalur prestasi nilai akademik SMK 4-5 Juli 2022. Jalur prestasi nilai akademik SMK memiliki porsi paling banyak, yaitu 65 persen, dari gabungan rerata nilai rapor semester satu sampai lima dan nilai akreditasi sekolah SMP. Editor : Achmad RW