Sebatas Selembar Kertas

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 18:58 WIB
Binti Rohmatin
Binti Rohmatin

 

Oleh: Binti Rohmatin, Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Jombang 2022-2024

DWP Peduli, satu dari tujuh program piroritas Dharma Wanita Persatuan (DWP), terlaksana di pelosok kawasan Gunung Pucangan, beberapa hari kemarin.

 

 Yakni, SDN Cupak yang terletak di Dusun Munggut, Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan.

Perlu waktu lebih dari satu jam, dalam jarak tempuh hampir 28 kilometer dari Kota Jombang, dengan mengendarai roda empat.  

Di sepanjang perjalanan yang mengelilingi kawasan hutan jati ini beberapa kali terdapat banner horeg.

 

 Banner khas warna hitam itu hampir ada di setiap gang, baik pertigaan mapun perempatan dusun.

 Setengah berbisik dalam hati, jujur saya lebih tergelitik dengan keberadaan banner dengan huruf X yang dicetak lebih besar dan lebih tebal itu.

Bertebaran di mana-mana.  

Dalam perkembangannya, sound horeg kini merambah hingga pelosok gunung.

 

 Terutama rute memasuki Desa Bendungan dan Desa Katemas, Kecamatan Kudu. Sound horeg baru beberapa hari digelar.

 

Hal ini melengkapi pertunjukan serupa di Desa Made dan Desa Sumbernongko, yang dilaksanakan awal September lalu.

 

Tontonan yang disebut-sebut diskotik berjalan ini memang lagi digandrungi. 

Saking digandrunginya, pertunjukan ini pun menyita perhatian masyarakat. Mereka berbondong-bondong datang untuk melihat dari dekat.

 

Meski gendang telinga sakit, jantung berdegup kencang dengan suasana yang berdesak-desakan, niat mereka tak pernah surut.

 

Parkir yang dipatok mahal pun tidak jadi persoalan. Roda dua Rp 20 ribu, roda empat 50 ribu.

 

Terpenting, mereka bisa melihat langsung tumpukan sound desibel besar, dengan dancer yang meliuk-likuk di belakangnya.  

Jika dirunut ke belakang, fakta yang berkembang di tengah masyarakat ini berbalik 180 derajat.

Baca Juga: Gus Zuem: Habis Muktamar, Terbitlah Somasi

Baru 15 bulan, Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Sound System Berkapasitas Besar,yang ditandatangani 31 Juli 2025, bak hilang ditelan bumi. Gaung SKB Bupati Jombang No : 100.3.3.2/272/415.1.1.3/2025, kalangan legislatif No : 100.3.7.1/16/Pimp. DPRD/415.14/2025, dan unsur kepolisian dengan No : B/13/VII/2025, No : B/611/VII/2025 ini nyaris tak terdengar lagi.  

Padahal, SKB yang ditandatangani Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim 0814 Jombang ini masih berlaku.

 

Faktanya, berbagai event di tingkat desa hingga kecamatan sepanjang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI hingga awal bulan ini masih menggunakan sound horeg.

 

Surat tertanggal 31 Juli 2025 itu seakan-akan tak ada gunanya.

 

Hanya sebatas selembar kertas. Sekadar merespon kegelisahan sebagian besar masyarakat saat itu. Kran perijinan dibuka selebar-lebarnya.

 

Tak ada lagi batasan sebagaimana 15 point yang tertera di SKB tersebut.  

Bahkan, point sound berkapasitas besar harus diselenggarakan di lapangan terbuka dengan rata-rata volume di atas 100 dB/10 menit dan puncak maksimal 150 dB/10 menit.

 

Kini sebaliknya, justru dilaksanakan di jalan-jalan desa. Tidak pernah berhenti saat melintas di depan tempat peribadatan.

 

Bahkan, sound horeg diselenggarakan semalam suntuk hingga pagi hari. Lengkap dengan dancer berpakaian mini yang disawer sana-sini. 

Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kran ijin masih dibuka.

 

Apakah SKB itu dianggap kampungan dan tidak berlaku lagi, sehingga event deretan horeg menjamur hingga pelosok kampung.

 

Atau karena memang ada hal lain yang tidak bisa ditinggalkan dengan mudah.

 

Sektor ekonomi misalnya, tumbuh cepat. 

 

Para pedagang turut mengais rejeki. Sehingga menjadi pertimbangan khusus.  

Walhasil, setiap event yang dilengkapi sound horeg masih berjalan seperti biasa. Bahkan, jumlahnya semakin banyak.

 

Satu banding satu. Jika jumlah dusun dalam setiap desa ada lima, maka horeg yang disiapkan minimal lima, wakil dari masing-masing dusun.

 

Bahkan terkadang lebih, dengan menyiapkan dua sampai tiga unit horeg dengan kapasitas besar.  

Meski semua ada masanya. Namun alangkah bijaksana, bila SKB tersebut ditinjau ulang dengan mengakomodir beberapa pertimbangan khusus tadi.

 

Terutama dalam memerhatikan sisi manfaat dan mudaharat (baca; kebaikan dan keburukannya). Mari kita renungkan dan coba bertanya pada rumput yang bergoyang. (*) 

 

 

Editor : Anggi Fridianto
dwp jombanh soumd horeg Jombang Gunung pucangan bakti sosial