Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Patriotisme Digital Sebagai Bela Negara Baru

Anggi Fridianto • Senin, 29 Juni 2026 | 08:09 WIB
Oleh: Tomy Michael*)
Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Oleh: Tomy Michael*) Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

Dalam wujud masa kini, negara yang berfokus pada perang adalah haknya dalam mempertahankan kedaulatannya. Tetapi ketika negara memiliki cara lain dalam mempertahankan kedaulatannya maka itu adalah hak mereka.

Untuk saat ini keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara masih relevan tetapi tidak spesifik membahas kecerdasan buatan. Patriotisme bisa terjadi dalam hal yang tidak diduga sebelumnya.

Misalnya saja seorang selebgram asing yang menjelekkan Indonesia melalui media sosialnya maka netizen seluruh Indonesia akan menyerbu akunnya. Ini sebetulnya sikap patriotisme yang sangat mudah dilakukan dengan cara cepat.

Patriotisme digital menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi. Cara yang dilakukan yaitu pengenalan literasi kebenaran pada siswa sekolah dan bagaimana mereka bisa membedakan kebenaran secara faktual atau kebenaran yang sengaja dibuat dengan kecerdasan buatan. Konsep bela negara beralih pada penyelesaian yang tidak terlihat dimana tanggung jawab pada gawai masing-masing. Bagaimana harusnya negara bertindak? 

Negara harus membangun ekosistem digital terpadu dengan kebijakan yang adaptif. Patriotisme digital bukan sekadar reaksi spontan melainkan akan terus bermunculan. Dalam perspektif hukum tata negara, perkembangan teknologi menuntut penafsiran yang dinamis terhadap konsep bela negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi hanya berupa invasi bersenjata, tetapi juga manipulasi informasi, serangan siber, pencurian data strategis, hingga penggunaan kecerdasan buatan untuk memengaruhi opini publik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan yang memberikan landasan normatif mengenai patriotisme digital sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Tulisan karya Blessing M dan Otto S di tahun 2024 menunjukkan bagian bahwa patriotisme digital tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk membenarkan seluruh tindakan negara, tetapi sebagai bentuk partisipasi warga negara yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan ruang digital tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Maka terlihat bahwa patriotisme digital harus menjadi bagian kita semua. Di satu sisi pun siapapun juga menjadi pahlawan tetapi peluang tidak menjadi pahlawan juga tetap ada.

Patriotisme digital memiliki peran yang terus menerus berubah sehingga ketika hanya berfokus pada aturan sempurna akan menjadi sia-sia. Penguatan seluruh lapisan harus dilakukan terus menerus sehingga semesta yang dimaksud dalam undang-undang itu tetap terus ada.

 Patriotisme digital juga memunculkan pemahaman yang berbeda karena siapapun bisa menafsirkan patriotisme sesuai kehendaknya. Patriotisme digital pada akhirnya harus dimaknai sebagai bentukan baru dalam bela negara secara nyata dan virtual. Partisipasi semesta adalah lapangan luas sebelum menjamah kedaulatan Republik Indonesia dan tetap memperkuat demokrasi serta Pancasila. Opini ini merupakan luaran penelitian mandiri berjudul Memaknai Patriotisme Digital Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara dengan anggota Muh. Jufri Ahmad, Abraham Ferry Rosando, Rheina Virnanda Alifvia Putri Akhira, Andyka Tahta Mauliddiyah dan Arsyah Geuvarra yang dilaksanakan April – Juli 2026.

Editor : Anggi Fridianto
#Patriotisme Digital Sebagai Bela Negara Baru #Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya