Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat dalam menciptakan, mengakses, dan menyebarkan informasi. Kehadiran internet serta berbagai platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan media sosial lainnya membuat siapa pun dapat menjadi kreator sekaligus penyebar informasi. Berbagai karya seperti video, foto, desain, musik, hingga tulisan dapat dibagikan dengan cepat dan menjangkau banyak orang tanpa batas wilayah. Kondisi ini memberikan dampak positif karena membuka ruang kreativitas yang lebih luas serta menciptakan peluang ekonomi baru bagi pelaku industri kreatif digital.
Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan persoalan, salah satunya rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak cipta. Banyak orang masih menganggap bahwa konten yang tersedia di internet dapat digunakan secara bebas tanpa meminta izin dari pemilik karya. Padahal, karya digital bukan hanya sekadar unggahan, tetapi merupakan hasil dari ide, kreativitas, waktu, tenaga, dan kemampuan seseorang yang memiliki nilai ekonomi maupun moral. Menurut saya, permasalahan hak cipta di era digital tidak hanya disebabkan oleh perkembangan teknologi, tetapi juga karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai batasan penggunaan karya orang lain. Fitur salin, unduh, dan unggah ulang yang mudah dilakukan sering membuat pengguna lupa bahwa sebuah konten memiliki pencipta yang berhak mendapatkan penghargaan. Penggunaan karya tanpa izin dapat menyebabkan kreator kehilangan potensi keuntungan maupun hak atas pengakuan terhadap karyanya.
Dalam perspektif hukum media massa, perlindungan hak cipta menjadi hal penting karena karya digital saat ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Kreator dapat memperoleh penghasilan melalui monetisasi, kerja sama promosi, iklan, maupun bentuk pemanfaatan lainnya. Oleh karena itu, mengambil karya orang lain tanpa izin bukanlah tindakan sederhana karena dapat berdampak pada keberlangsungan profesi kreator. Selain itu, platform digital juga memiliki peran dalam menciptakan ruang yang aman melalui sistem pelaporan, edukasi penggunaan konten, dan kebijakan perlindungan karya. Pada akhirnya, teknologi harus menjadi sarana memperkuat kreativitas, bukan alasan mengabaikan hak seseorang. Menghargai hak cipta berarti menghargai proses kreatif manusia.
*) Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Anggi Fridianto