Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Melalui Super Apps, Sidoarjo Wujudkan Pelayanan Publik Modern Berbasis Hukum Administrasi Negara

Anggi Fridianto • Senin, 11 Mei 2026 | 13:55 WIB
Oleh: Iva Dwi Herawati*)
Oleh: Iva Dwi Herawati*)

 

Transformasi digital yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pengembangan Smart City mendapat apresiasi positif sebagai langkah maju dalam mewujudkan birokrasi modern dan pelayanan publik yang lebih responsif.

Kehadiran Super Apps Sidoarjo yang dirancang mengintegrasikan lebih dari 120 layanan publik dinilai menjadi terobosan penting dalam mempercepat reformasi birokrasi berbasis digital di daerah.

Melalui sistem single sign-on, masyarakat nantinya cukup menggunakan satu akun untuk mengakses berbagai layanan pemerintahan.

 Inovasi tersebut dinilai mampu memangkas proses birokrasi yang selama ini terpisah, sekaligus meningkatkan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat.

 Langkah ini memperlihatkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan efisien di tengah perkembangan teknologi informasi.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, penerapan SPBE di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan implementasi nyata prinsip pemerintahan yang baik, serta mencerminkan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas efektivitas, efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Kehadiran layanan digital juga memperkuat kepastian hukum karena proses pelayanan menjadi lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara elektronik.

Pengembangan Smart City di Kabupaten Sidoarjo tidak hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga pada perubahan budaya birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Integrasi layanan publik melalui Super Apps menjadi bukti bahwa pemerintah daerah mulai bergerak menuju konsep smart governance.

 Pemerintah daerah tidak hanya memanfaatkan teknologi sebagai alat administratif, tetapi juga sebagai sarana pengambilan keputusan berbasis data.

Hal tersebut penting dalam Hukum Administrasi Negara karena setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada kewenangan, prosedur, dan penggunaan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

*) Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor : Anggi Fridianto
#Hukum Administrasi Negara #super apps #pelayanan publik #Jombang