Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penertiban PKL di Sidoarjo: Strategi Progresif Menuju Tata Kota Tertib dan Berkeadilan

Anggi Fridianto • Senin, 11 Mei 2026 | 10:19 WIB
Oleh: Nunky Elza Yusrida*)
Oleh: Nunky Elza Yusrida*)

 

Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Sidoarjo patut dipandang sebagai langkah progresif pemerintah daerah dalam membangun tata kelola kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan ini mencerminkan peran aktif pemerintah dalam menjalankan fungsi pengaturan guna menjamin kepentingan umum, khususnya dalam pengelolaan ruang publik yang optimal dan berdaya guna.

Penataan PKL bukan sekadar upaya penegakan aturan, melainkan bagian dari strategi penataan kota yang terencana dan visioner.

Melalui pendekatan yang sistematis dan berbasis data, pemerintah memiliki peluang besar untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, meningkatkan kualitas infrastruktur, serta memperkuat daya tarik kawasan perkotaan.

Kondisi ini tidak hanya menguntungkan masyarakat luas, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru yang lebih terorganisir dan berkelanjutan.

Dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik, kebijakan ini mencerminkan penerapan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan umum.

 Pemerintah tidak hanya menegakkan aturan secara formal, tetapi juga berupaya memberikan solusi melalui relokasi PKL ke tempat yang lebih layak.

 Relokasi ini idealnya dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti akses air, listrik, sanitasi, serta lokasi yang strategis agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Penegakan aturan secara konsisten akan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak, sekaligus menciptakan situasi yang kondusif bagi aktivitas sosial dan ekonomi.

Ketika penertiban disertai dengan relokasi yang layak, penyediaan fasilitas yang memadai, serta program pembinaan yang berkelanjutan, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memberdayakan PKL agar mampu berkembang dan berdaya saing.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendorong terbentuknya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

 Partisipasi aktif PKL dalam proses penataan akan memperkuat legitimasi kebijakan sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan implementasinya.

Sosialisasi yang intensif, dialog dengan PKL, serta pemberian waktu adaptasi menjadi faktor penting agar kebijakan tidak menimbulkan resistensi. Selain itu, pembinaan berupa pelatihan usaha, akses permodalan, dan pendampingan juga dapat membantu PKL bertransformasi menjadi pelaku usaha yang lebih mandiri dan berdaya saing.

Dengan demikian, penertiban PKL di Sidoarjo tidak semestinya dipandang sebagai bentuk pembatasan, melainkan sebagai langkah strategis yang mencerminkan arah pembangunan kota modern, tertib, inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama secara berkelanjutan.

 

*) Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

Editor : Anggi Fridianto
#kabupatej sidoarjo #Jombang #penertiban