Sebanyak 230 calon kepala desa dari 80 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo mengikuti pembekalan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Kamis 7 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemungutan suara Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2026.
Dalam pembekalan tersebut, Pemkab Sidoarjo menghadirkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo untuk memberikan materi mengenai tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan dana desa, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan di tingkat desa.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa Pilkades bukan hanya ajang kontestasi politik lokal, tetapi bagian dari upaya memperkuat demokrasi desa yang tertib dan taat aturan.
Ia berharap, Pilkades 2026 di Sidoarjo dapat melahirkan pemimpin desa yang mampu menjaga integritas, kepercayaan masyarakat, dan tidak tergoda menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan kepadanya.
Dalam sambutannya, Bupati juga mengingatkan para calon bahwa predikat Sidoarjo sebagai “Garda Desa Terbaik Nasional” harus dijaga bersama melalui praktik pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan bebas dari praktik koruptif.
Ia mendorong agar setiap cakades memiliki visi yang jelas tentang tata kelola desa.
Keterlibatan Kejaksaan dan Kepolisian dalam pembekalan ini menunjukkan upaya preventif penegakan Hukum Administrasi Negara di tingkat desa, dengan menjelaskan batas kewenangan, prosedur administrasi, serta jenis pelanggaran yang dapat berujung sanksi administratif, perdata, maupun pidana, agar setiap calon kepala desa sadar bahwa keputusan pemerintahan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dari sudut pandang HAN, pembekalan ini menjadi sarana menanamkan asas asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas, serta menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan dapat diaudit untuk mencegah maladministrasi dan potensi korupsi di desa.
Pembekalan semacam ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, agar kedes terpilih kelak mampu menggunakan kewenangannya dengan bijak, menghindari penyalahgunaan jabatan, dan membangun budaya administrasi yang tertib di pemerintahan desa.
Melalui kombinasi antara komitmen politik Bupati, dukungan Forkopimda, dan kesediaan cakades untuk belajar dan mematuhi koridor hukum administrasi negara, Pilkades Serentak 2026 di Sidoarjo berpeluang melahirkan pemimpin yang berintegritas dan pemerintahan desa yang lebih taat hukum.
*) Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor : Anggi Fridianto