Oleh: Afrah Amirah Hajida *)
Perluasan peredaran rokok illegal di Indonesia khusunya sidoarjo, masih banyak menjadi persoalan yang tak kunjung terselesaikan. Rokok illegal ialah rokok tanpa pita cukai atau pita palsu yang beredar luas di kalangan Masyarakat.
Di Indonesia khusunya Sidoarjo rokok ini umumnya dilakukan dengan penyelundupan, pemalsuan, serta produksi tanpa izin yang tanpa memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah.
Dari perspektif hukum pidana, Pemerintah memiliki kewenangan penting dalam menangani peredaran rokok ilegal melalui dasar hukum penindakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Harmonisasi Peraturan perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021 tentang Cukai.
Cukai Adalah pungutan Negara atas barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi dan berdampak negatif.
Dalam undang-undang dijelaskan bahwa pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Tugas Pemerintah membuat kewenangaan atas kejadian tersebut agar kebijakan dapat mewujudkan melalui langkah operasi pasar, sosialisasi Masyarakat serta kerja sama aparat penegak hukum seperti Bea Cukai dan kepolisian.
Namun, efektivitas kebijakan masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu faktor utama keterbatasan sumber daya, baik dari segi jumlah personal maupun luasnya wilayah pengawasan.
Dari yang sudah saya analisis, pemerintah membuat kebijakan melalui penegak hukum secara tegas.
Pemerintahan daerah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai, kepolisian dan satpol PP untuk melakukan operasi penertiban, Razia, serta penyitaan terhadap rokok illegal yang beredar dipinggir jalan.
Bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perdagangan rokok ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian.
Namun, penegak hukum saya tidak cukup, Pemerintah membuat kebijakan dengan berperan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat, upaya dilakukan meningkatkan kesadaran mengenai bahaya dan dampak negatif rokok illegal, baik dari segi kesehatan maupun kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai.
Dari hal itu, pemerintah berusaha membangun pemahaman bahwa rokok illegal bukanlah pilihan bijak meskipun harganya cenderung murah.
penanggulangan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan satu pendekatan, melainkan harus dilakukan melalui kombinasi penegakan hukum yang konsisten, edukasi yang berkelanjutan, pengawasan yang terintegrasi, serta kebijakan ekonomi yang seimbang.
Jika seluruh elemen tersebut berjalan secara sinergis, maka upaya pengurangan peredaran rokok ilegal di Sidoarjo dapat lebih efektif, sekaligus meningkatkan kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat secara keseluruhan.
*) Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor : Anggi Fridianto