Oleh: Isroatul S*)
Pencapaian kesejahteraan umum merupakan cita-cita besar setiap negara, namun hal ini mustahil terwujud tanpa adanya pemerintahan yang baik (good government).
Tata kelola pemerintahan yang mumpuni tidak akan tercapai jika motor penggeraknya yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak diisi oleh SDM terbaik yang dikelola secara profesional. Di sinilah Sistem Merit hadir sebagai revolusi strategis untuk memastikan birokrasi Indonesia terhindar dari praktik spoil system dan dihuni oleh talenta-talenta professional.
Sistem merit bukan sekadar wacana. Melalui amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa diskriminasi. Kebijakan ini adalah antitesis dari spoil system yang selama ini sering meracuni birokrasi melalui kedekatan emosional atau politik.
Dengan penerapan sistem merit, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka menjadi instrumen transparan untuk menjaring kandidat terbaik. Dengan sistem ini, setiap ASN yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk dipromosikan, sehingga tercipta keadilan dan kesetaraan dalam birokrasi.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi: Roh Baru Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Salah satu keunggulan utama sistem merit adalah fungsinya sebagai pelindung ASN dari intervensi politik dan tindakan sewenang-wenang.
Dalam sistem yang berbasis merit, rekrutmen dan promosi tidak lagi menjadi hak prerogatif subyektif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melainkan didasarkan pada instrumen penilaian yang terukur. Meski saat ini masih terdapat celah dimana faktor politis terkadang menginfiltrasi proses seleksi, hal tersebut justru menjadi alasan mengapa kebijakan ini harus diperkuat, bukan ditinggalkan.
Untuk memastikan sistem merit berjalan optimal, kita harus mendorong penguatan lembaga pengawas seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memastikan setiap rekomendasi pengawasan memiliki daya ikat hukum yang kuat.
Implementasi sistem merit adalah langkah progresif hukum administrasi negara untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, kompeten, dan melayani.
Dengan memprioritaskan kompetensi di atas koneksi, kita sedang membangun pondasi negara yang kuat untuk menghadapi tantangan global. Mari kita kawal kebijakan ini agar profesionalisme ASN tidak lagi sekadar menjadi slogan, melainkan realitas yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.
*) Mahasiswa Administrasi Publik,
Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor : Anggi Fridianto