Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Harapan Baru bagi Petani di Tengah Kebijakan Harga Gabah

Anggi Fridianto • Kamis, 30 April 2026 | 12:55 WIB
Muhammad Najaib
Muhammad Najaib

 

 

Oleh: Muhammad Najaib*)

 

Kebijakan terbaru pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras yang menetapkan harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500,- per kilogram di tingkat petani menjadi angin segar bagi sektor pertanian nasional.

 Langkah ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi kesejahteraan petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan.

Selama ini, permasalahan klasik yang selalu dihadapi petani adalah fluktuasi harga yang seringkali tidak berpihak kepada mereka, terutama pada saat panen raya.

 Harga yang jatuh membuat pendapatan petani tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat. Dengan adanya kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) yang lebih jelas dan relatif lebih tinggi, petani kini memiliki kepastian usaha yang lebih baik.

Peran Perum BULOG sebagai pelaksana pembelian gabah di lapangan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

 Jika BULOG mampu menyerap gabah petani secara optimal, maka stabilitas harga di tingkat petani dapat terjaga dan akan memperkuat cadangan beras pemerintah sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan nasional.

Baca Juga: Petani Sumringah, Harga Gabah di Jombang Tembus Rp 7.500 Per Kilogram, Jauh di Atas HPP

Namun demikian, kebijakan ini tidak boleh berhenti pada penetapan harga semata. Implementasi di lapangan harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi praktik perantara yang merugikan petani.

Transparansi dalam pembelian, kemudahan akses petani terhadap BULOG, serta dukungan infrastruktur menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan kebijakan ini.

Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka harapan baru bagi regenerasi petani. Dengan jaminan harga yang lebih layak, semoga sektor pertanian bisa kembali menarik minat generasi muda.

Pertanian tidak lagi dipandang sebagai sektor yang penuh ketidakpastian, melainkan sebagai peluang ekonomi yang menjanjikan.

Pada akhirnya, kebijakan ini merupakan langkah progresif menuju kedaulatan pangan.

Ketika petani sejahtera, produksi meningkat, dan cadangan pangan terjaga, maka Indonesia akan semakin kuat dalam menghadapi tantangan global. Harapan baru ini harus dijaga bersama oleh pemerintah, pelaku usaha, dan tentu saja petani itu sendiri.

*) Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

 

Editor : Anggi Fridianto
#opini #petani #Jombang #Harga Gabah