Oleh: Oky Istianah*)
Penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai daerah dengan Prestasi Kinerja Tertinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 merupakan capaian yang patut diapresiasi. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan nilai 3,6389 dan status kinerja tinggi.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, kepada Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di halaman Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (27/4/2026)
Namun, jika dilihat dari perspektif Hukum Administrasi Negara, penghargaan ini tidak hanya sekadar simbol keberhasilan administratif, melainkan juga mencerminkan sejauh mana prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik telah dijalankan secara konsisten.
Dalam kerangka hukum administrasi negara, keberhasilan kinerja pemerintah daerah erat kaitannya dengan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, proporsionalitas, dan profesionalitas.
Status kinerja “tinggi” yang diperoleh menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dinilai mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif, termasuk dalam hal pelayanan publik, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pentingnya otonomi daerah berbasis kinerja dan akuntabilitas.
Lebih jauh, capaian ini juga mencerminkan adanya kepatuhan terhadap norma hukum administratif dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas (rechtmatigheid), serta mempertimbangkan aspek kemanfaatan (doelmatigheid). Dengan demikian, penghargaan EPPD dapat dipahami sebagai indikator bahwa kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah telah memenuhi standar legalitas dan efektivitas.
Namun demikian, capaian tersebut tidak boleh dipandang sebagai titik akhir, melainkan sebagai dasar untuk menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, menjaga integritas birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital, serta memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat merasakan manfaat dari kinerja pemerintah.
Dengan demikian, penghargaan EPPD 2025 yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bukan hanya menunjukkan keberhasilan administratif, tetapi juga menjadi cerminan penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang baik. Selanjutnya, tantangan terbesar adalah menjaga keberlanjutan kinerja tersebut dengan tetap berpegang pada asas legalitas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
*) Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor : Anggi Fridianto