Oleh: Yoga Hedi Mardian*)
Dalam dinamika Hukum Administrasi Negara (HAN) modern, relasi antara negara dan warga telah bergeser dari pola vertikal-tertutup menjadi horizontal-transparan. Negara kini diposisikan sebagai pelayan publik yang wajib mempertanggungjawabkan setiap tindakannya melalui Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
KIP bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan manifestasi hak asasi manusia yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008. Secara hukum, transparansi berkaitan erat dengan prinsip legalitas, di mana masyarakat membutuhkan akses informasi untuk menguji apakah tindakan pemerintah sudah sesuai aturan atau justru menyimpang.
Lebih dari itu, KIP berfungsi sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan praktik korupsi yang biasanya tumbuh subur di ruang tertutup. Tanpa informasi yang memadai, partisipasi masyarakat hanya akan menjadi formalitas belaka tanpa substansi yang berkualitas.
Namun, terdapat kesenjangan antara norma (das sollen) dan praktik (das sein). Hambatan utama adalah budaya birokrasi yang tertutup, di mana informasi sering dianggap sebagai aset kekuasaan ketimbang hak publik. Sikap defensif badan publik sering kali muncul dengan menggunakan dalih "rahasia negara" secara berlebihan untuk menutupi ketidakterbukaan pengelolaan pemerintahan.
Selain faktor budaya, kendala administratif seperti prosedur yang berbelit dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi masih menjadi tantangan nyata. Di sisi lain, Komisi Informasi (KI) sebagai penegak hukum sengketa informasi masih menghadapi kendala rendahnya kepatuhan badan publik terhadap putusan yang diberikan.
Penguatan KIP memerlukan pendekatan kultural dan edukatif. Aparatur negara harus menyadari bahwa transparansi adalah bagian integral pelayanan publik, sementara masyarakat perlu lebih aktif memanfaatkan hak informasinya.
Sebagai pilar good governance, keterbukaan informasi adalah kunci menekan angka korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik. Saatnya pemerintah mengubah paradigma: dari menempatkan informasi sebagai alat kontrol kekuasaan menjadi hak publik yang harus dilayani demi mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
*) Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor : Anggi Fridianto