Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Rekomendasi Konkret untuk Perbaikan Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara yang Baik di Kabupaten Sidoarjo

Anggi Fridianto • Rabu, 29 April 2026 | 15:22 WIB
Siti Alfiyah
Siti Alfiyah

 

Oleh: Siti Alfiyah*)

 

Pembentukan Unit Pengaduan dan Bantuan Hukum Administrasi di Sekretariat Daerah. Unit ini bertugas menerima pengaduan awal masyarakat tentang dugaan maladministrasi, memberikan konsultasi hukum administrasi gratis, dan membantu masyarakat menempuh upaya administratif (keberatan dan banding administratif) sebelum mereka memutuskan untuk menggugat ke PTUN.

 Dengan adanya unit ini, diharapkan banyak sengketa dapat diselesaikan di tingkat administratif tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal.

Pelatihan AUPB Wajib bagi Semua Pejabat Struktural dan Fungsional.

Setiap pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, terutama yang berwenang mengeluarkan keputusan tata usaha negara (izin, rekomendasi, penetapan, dll.),

harus mengikuti pelatihan bersertifikat tentang AUPB secara berkala (misalnya setiap dua tahun). Pelatihan ini harus mencakup studi kasus nyata dari putusan PTUN dan temuan Ombudsman, termasuk kasus-kasus yang terjadi di Sidoarjo sendiri. Sertifikat kelulusan menjadi salah satu syarat untuk dapat memangku jabatan tertentu.

Audit Birokrasi Independen oleh Ombudsman dan Inspektorat Kabupaten Secara Berkala.

Alih-alih menunggu laporan dari masyarakat, Ombudsman bersama Inspektorat Kabupaten Sidoarjo perlu melakukan audit birokrasi secara berkala (misalnya setiap 6 bulan sekali) dengan metode penarikan sampel secara acak untuk menilai tingkat kepatuhan OPD terhadap AUPB dan standar pelayanan publik.

Baca Juga: Student Journalism: Menjaga Lisan

Hasil audit harus dipublikasikan secara transparan dan ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas bagi OPD yang tidak patuh.

Digitalisasi yang Inklusif dengan Pendampingan bagi Kelompok Rentan.

Pemerintah kabupaten perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk memberikan pendampingan tatap muka bagi kelompok masyarakat yang tidak akses internet atau tidak melek digital (lansia, penyandang disabilitas, masyarakat di daerah terpencil) dalam mengurus perizinan melalui SIPRAJA dan OSS.

 Desa-desa dapat membentuk "Pos Pelayanan Administrasi Digital" dengan petugas yang terlatih untuk membantu warga desa melakukan transaksi digital.

Penguatan Sanksi bagi OPD yang Tidak Kooperatif dengan Ombudsman.

Bupati Sidoarjo perlu mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang sanksi tegas bagi pimpinan OPD dan staf yang terbukti mangkir atau tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman, termasuk sanksi penundaan kenaikan pangkat, penundaan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian sementara dari jabatan.

Perbup ini harus dibuat dengan mengacu pada UU Ombudsman dan UU ASN agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

*) Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor : Anggi Fridianto
#Perbaikan Penyelenggaraan Hukum #Kabupaten Sidoarjo #opini #universitas muhammadiyah sidoarjo