Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Menutup Celah Korupsi Dalam Anggaran MBG

Anggi Fridianto • 2026-03-30 15:17:34

 

Oleh: Aqnia Mulia Sukma Sadira
Oleh: Aqnia Mulia Sukma Sadira

 

 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini. Di tengah tingginya angka stunting, kemiskinan, dan ketimpangan akses terhadap pangan bergizi, program ini hadir sebagai harapan besar bagi jutaan anak Indonesia untuk memperoleh asupan yang layak. Pemenuhan gizi yang memadai tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga berperan penting dalam perkembangan kognitif dan produktivitas generasi mendatang.

Namun, di balik ambisi besar tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan, yakni potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran. Besarnya alokasi dana dalam program MBG justru membuka peluang terjadinya penyimpangan, terutama dalam konteks tata kelola keuangan publik yang masih menghadapi berbagai kelemahan struktural.

Pengalaman dari berbagai program bantuan sosial sebelumnya menunjukkan bahwa praktik korupsi sering kali muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penggelembungan harga, pengadaan fiktif, hingga distribusi yang tidak tepat sasaran. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa sistem pengawasan yang kuat, kebijakan yang dirancang untuk kepentingan publik justru berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Salah satu titik paling rawan dalam program MBG terletak pada proses pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam penyediaan bahan makanan yang melibatkan banyak pihak dan transaksi dalam jumlah besar. Dalam situasi di mana standar harga tidak ditetapkan secara jelas dan mekanisme pengawasan masih lemah, praktik penggelembungan harga menjadi sulit dihindari.

Selain itu, penunjukan vendor yang tidak transparan juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, di mana kedekatan politik atau relasi personal lebih diutamakan dibanding kualitas layanan dan efisiensi anggaran. Jika kondisi ini dibiarkan, maka tujuan utama program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru akan terdistorsi. Untuk menutup celah tersebut, pemerintah perlu memastikan penerapan sistem e-procurement yang terbuka, terintegrasi, dan dapat diakses oleh publik. Sistem ini memungkinkan proses pengadaan berjalan secara transparan serta meminimalkan intervensi pihak-pihak yang berkepentingan.

Dengan adanya keterbukaan informasi, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh lembaga negara, tetapi juga oleh masyarakat, media, dan organisasi masyarakat sipil. Transparansi semacam ini penting untuk menciptakan efek jera sekaligus mencegah praktik penyimpangan sejak awal proses pengadaan. Di sisi lain, tahap distribusi juga tidak kalah rentan terhadap praktik korupsi. Lemahnya sistem verifikasi dan pelaporan dapat menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran, munculnya data penerima fiktif, hingga penurunan kualitas makanan yang diberikan. Permasalahan ini sering kali terjadi karena minimnya pengawasan langsung di lapangan serta kurangnya sistem yang mampu memantau distribusi secara akurat.

Maka dari itu, pemanfaatan teknologi menjadi langkah yang tidak dapat dihindari. Sistem pelacakan digital, penggunaan barcode, serta pelaporan berbasis aplikasi dapat membantu memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Lebih jauh lagi, keterlibatan masyarakat, media, dan lembaga independen dalam proses pengawasan merupakan elemen penting dalam menciptakan tata kelola yang bersih. Partisipasi publik tidak hanya memperkuat kontrol sosial, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas penyelenggara program.

Ketika masyarakat memiliki akses terhadap informasi dan ruang untuk menyampaikan laporan, potensi penyimpangan dapat ditekan secara signifikan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bersifat vertikal dari pemerintah, tetapi juga horizontal dari masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari jumlah anak yang menerima manfaat atau besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari seberapa bersih, transparan, dan akuntabel pengelolaan anggaran tersebut dalam setiap tahap pelaksanaannya.

Korupsi dalam program ini bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa yang seharusnya dilindungi dan diprioritaskan oleh negara.

 Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat sistem audit internal dan eksternal secara berkala, termasuk melibatkan lembaga pengawas independen untuk memastikan tidak adanya celah penyimpangan yang dibiarkan terbuka. Selain itu, keterbukaan data anggaran kepada publik harus menjadi standar yang wajib diterapkan, bukan sekadar opsi kebijakan, agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana secara aktif dan kritis. Edukasi kepada masyarakat mengenai hak mereka sebagai penerima manfaat juga penting agar mereka memiliki keberanian dan pengetahuan untuk melaporkan jika terjadi kejanggalan di lapangan.

Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Dengan langkah-langkah tersebut, program MBG tidak hanya akan berhasil secara substantif dalam meningkatkan gizi anak bangsa, tetapi juga menjadi contoh nyata tata kelola anggaran publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

*) Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang

 

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#opini #Jombang #korupsi #Mbg