Oleh: Elwin Amalia Pratiwi SH*)
Revisi KUHAP resmi disahkan menjadi UU oleh DPR usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR bersama pemerintah.
KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu perubahan paling pokok terletak pada ketentuan umum mengenai definisi saksi.
Pada ketentuan KUHAP lama Pasal 1 angka 26, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.
Sedangkan KUHAP baru Pasal 1 angka 47 memberikan definisi yang lebih luas pada saksi.
KUHAP baru meluaskan definisi saksi untuk menyesuaikan diri dengan kompleksitas permasalahan tindak pidana pada era modern dan menggabungkan konsep saksi fakta dengan konsep baru yang mengakomodasi seseorang yang memiliki dan/atau menguasai informasi dan/atau data, atau yang bisa kita sebut sebagai pemilik dari informasi dan/atau data.
Frasa penting yaitu orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi berkaitan dengan perkara.
Penambahan frasa ini dapat diartikan bahwa perluasan tersebut sebagai pembaruan hukum karena dalam KUHAP lama, definisi saksi dimaknai pada unsur “mendengar, melihat, dan mengalami sendiri”.
Ini sering menyulitkan pembuktian dalam kasus di mana pelaku tidak bertemu secara fisik dengan korban atau kasus yang berbasis transaksi maya.
Secara langsung menegaskan seseorang dapat saja dikualifikasikan sebagai saksi yang sah meskipun ia tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat tindak pidana terjadi.
Seseorang kini dapat saja dipanggil sebagai saksi karena kapasitasnya sebagai pemegang kendali atas data atau informasi yang relevan dengan kejahatan yang diselidiki oleh penyidik.
Keterangan dari pemilik data ini dikategorikan sebagai keterangan saksi, yang merupakan alat bukti sah.
Tindak pidana saat ini, seperti korupsi, pencucian uang, sampai dengan kejahatan siber, jarang meninggalkan jejak fisik atau disaksikan oleh orang secara langsung.
Karena bukti utama dari kejahatan tersebut tersembunyi dalam server, cloud, atau dokumen elektronik yang hanya dapat diakses oleh pihak tertentu yang memiliki otoritas atau akses data. Kemungkinan aparat penegak hukum juga akan terbentur pada formalitas hukum saat hendak memeriksa pihak yang mengetahui aliran data namun tidak melihat perbuatan pidananya secara langsung.
Dengan adanya Pasal 1 angka 47 KUHAP baru, penyidik memiliki landasan hukum yang cukup untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang berada di balik sistem informasi tersebut. Hal ini menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan yang berlindung di balik ketiadaan saksi mata.
KUHAP baru juga mengodifikasikan putusan tersebut ke dalam batang tubuh UU secara eksplisit.
Kodifikasi penting mengingat agar tidak ada lagi perdebatan di ruang sidang mengenai validitas keterangan saksi yang berdasarkan pengetahuan atas dokumen dan/atau data, tanpa melihat peristiwa pidananya secara langsung sedangkan pemilik data memberikan keterangan mengenai fakta data yang dikuasainya (fakta empiris), bukan memberikan opini atau analisis atas data tersebut.
Dengan dikategorikan secara resmi sebagai saksi, maka orang yang memiliki data atau informasi berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 143. Saksi mempunyai hak seperti yang tersebut pasal 143 huruf (a) dan (h) KUHAP baru yaitu:
(a). Tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupunperdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan,sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atauLaporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
(h). Memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya. Serta bebas dari ancamanyang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Baca Juga: Student Journalism: Pesan Guru
KUHAP baru menegaskan alat bukti, termasuk bukti elektronikharus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim memiliki wewenang untuk menilai autentikasi tersebut, dan jika dinyatakan tidak autentik. Maka alat bukti itu tidak memiliki kekuatan pembuktian dan mendukung sistem peradilan pidana yang berbasis teknologi informasi yang juga diamanatkan dalam Pasal 360 KUHAP baru.
Ketika sistem peradilan bergerak ke arah digital, maka subjek hukum yang terlibat di dalamnya, termasuk saksi, juga harus adaptif terhadap realitas data elektronik.
Kesimpulannya, saksi di KUHAP baru adalah adanya perluasan definisi dan penguatan hak saksi secara signifikan.
Tidakterbatas pada "melihat atau mendengar langsung", tetapi mencakup teknologi digital dan ilmiah.
Memberikan perlindungan lebih kuat (hak didampingi advokat, bebas dari intimidasi), serta fleksibilitas pemeriksaan (audiovisual) untuk korban/saksi trauma. Menjadikannya lebih berorientasi kebenaran materiil.
Secara singkat, KUHAP baru mengubah saksi dari sekadar "mata dan telinga" menjadi elemen penting dalam pencarian kebenaran yang lebih komprehensif, dengan perlindungan dan fleksibilitas yang lebih baik.
*) Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum 2025Universitas Negeri Surabaya
Editor : Anggi Fridianto