Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Student Journalism: Hukuman Zina

Rojiful Mamduh • Rabu, 26 November 2025 | 14:23 WIB
Moch Ibnu Zam Zami Kelas XI F MA Madrasatul Quran Tebuireng
Moch Ibnu Zam Zami Kelas XI F MA Madrasatul Quran Tebuireng

Selasa (18/11) di Madrasah Aliyah Madrasatul Quran Tebuireng, Ustad Ahmadi, selalu selaku guru pelajaran Fikih Kitab menerangkan hukuman zina. ’’Zina dilarang oleh Allah SWT Ta’ala. Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk,’’ tuturnya mengutip Quran Surah Al-Isra ayat 32.

Di kitab At-Tadzhib dijelaskan, pelaku zina dibagi dua. Zina muhson dan ghoiru muhson. Zina Muhson, pelakunya sudah menikah. Hukumannya dirajam (dilempari batu sampai meninggal). Zina ghairu muhson pelakunya belum pernah menikah. Hukumannya 100 kali jilid (cambukan) dan diasingkan satu tahun.

Juga ada hukuman bagi orang yang menuduh zina tanpa bisa menghadirkan saksi dan bukti. Penuduh zina juga bisa dihukum jilid 80 kali. Ini jika penuduh baligh, berakal, bukan anak dari yang dituduh, serta tidak bisa membuktikan tuduhannya. Sedangkan yang dituduh zina seorang muslim, baligh berakal, merdeka dan afifah (terjaga).

Hikmah dari hukuman bagi pelaku dan penuduh zina tanpa bukti, memberikan rasa jera bagi mereka dan membuat pelaku zina maupun penuduh berpikir dua kali.

Pelaku zina hidupnya akan susah. Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wa sallam bersabda; Tidaklah tampak perzinaan di suatu kaum, melainkan Allah akan timpakan pada mereka kefakiran dan kesempitan hidup.

 

Oleh Moch Ibnu Zam-Zami ,Kelas XI-F MA Madrasatul Qur'an Tebuireng

Editor : Anggi Fridianto
#opini #zina #hukuman #siswa