Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Jombang, Siapkah Tes Kemampuan Akademik?

Anggi Fridianto • Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:31 WIB
Photo
Photo

Oleh: M Aminudin*)

Radarjombang.id - Surat kabar Jawa Pos Radar Jombang edisi 2 Agustus 2025 memberitakan kisi-kisi sekitar kerangka Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Di berita sebelumnya Jawa Pos Radar Jombang mengutip pernyataan salah satu pejabat Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, yang masih wait and see karena masih simpang siurnya petunjuk dari atas tentang pelaksanaan TKA.

Kegamangan dan kekurang jelasan adalah hal yang biasa di masa transisi, karena semuanya sedang berproses.

Segala persiapan TKA nampaknya telah dilangsungkan oleh Kemendikdasmen termasuk mengadakan pelatihan dalam bentuk webinar nasional sosialisasi kebijakan TKA yang diselenggarakan secara daring dari Juli hingga Agustus 2025 ini.

Tapi percepatan persiapan TKA membutuhkan partisipasi dan sikap pro aktif para pemangku pendidikan. 

Karena pada Permendikdasmen No 9/2025 BAB II Bagian Kesatu Pasal 4 menyebutkan; Penyelenggaraan TKA  diselenggarakan  oleh  kementerian yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang  agama (Kemenag), Pemerintah  Daerah  Provinsi,  dan  Pemerintah  Daerah Kabupaten/Kota. Jadi mau tidak mau para Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Walikota juga harus bekerja keras merealisasikan TKA ini termasuk evaluasinya. 

Dalam situasi peralihan seperti ini para pemangku pendidikan di tingkat menengah ke bawah  seperti Jombang tentu masih meraba-raba, apa saja yang harus dipersiapkan untuk menjalankan TKA.

Di berbagai daerah lain di Indonesia pasti mengalami masalah serupa. Jika membaca Peraturan Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti tentang TKA, maka inilah pembagian tugas yang harus dilakukan: (1)  Pemerintah Daerah Provinsi bertugas: a.  melakukan penjaminan mutu terhadap soal  TKA  yang disusun  oleh  Pemerintah  Daerah  Kabupaten/Kota berdasarkan  pedoman  penyelenggaraan  TKA  yang  ditetapkan  Kementerian; b.  melakukan  koordinasi  persiapan,  pelaksanaan,  dan pengawasan TKA SMA/sederajat dan SMK; c.  menetapkan  pengawas  TKA  SMA/sederajat,  SMK, dan Pendidikan Khusus; dan d.  memantau, mengevaluasi, dan melaporkan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian. (2)  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas: a.  menyusun  soal  TKA  SMP/MTs/sederajat  dan SD/MI/sederajat  berdasarkan  kerangka  asesmen sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA. Adapun mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C atau sederajat  dan SMK/MAK yang pokok hanya a.  bahasa Indonesia; b.  Matematika; c. Bahasa Inggris, dan lainnya hanya   mata pelajaran pilihan.

Hal yang harus dipersiapkan pemda dalam hal ini dinas  pendidikan menentukan Pelaksana  TKA  dari  Satuan  Pendidikan  yang  terakreditasi.

Satuan  Pendidikan  yang  tidak  terakreditasi  menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA.

Kesiapan sarana  terdiri  atas  komputer,  listrik,  dan  jaringan internet; dan petugas  pelaksana  TKA.

Untuk Kabupaten seperti Jombang persiapan TKA akan lebih baik dalam penyusunan soal Pemda melalui dinas  pendidikan dan kemenag melakukan brain storming (curah pendapat) ke berbagai pemangku kepentingan pendidikan termasuk guru sekolah terkait, agar menghasilkan soal yang terbaik tapi relevan dengan tingkatan pendidikan anak didik.   

TKA diproyeksikan sebagai penilaian  terstandar  untuk mengetahui  capaian  akademik  murid  mengacu  pada standar nasional pendidikan.

Program ini diharapkan bisa menghasilkan parameter capaian pendidikan dan melengkapi kurangnya alat ukur capaian pendidikan kurikulum merdeka belajar sebelumnya. Karena itu TKA dan Asesmen Merdeka Belajar (AMB) memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan dan implementasinya.

TKA lebih berfokus pada pengukuran potensi dan kemampuan akademik siswa untuk seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya. Sementara AMB merupakan bagian dari Asesmen Nasional yang bertujuan untuk menilai mutu pendidikan secara menyeluruh dan tidak berorientasi pada kelulusan individu.

Karena itu perbedaan antara TKA dan AMB terdapat banyak perbedaan. Pada TKA bertujuan: Mengukur potensi dan kemampuan akademik siswa untuk seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya, seperti perguruan tinggi melalui jalur prestasi. TKA tidak menentukan kelulusan.

Nilai TKA tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi dapat digunakan sebagai nilai tambahan untuk seleksi. Materi TKA  disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan jurusan siswa, serta lebih menekankan pada penalaran dan kemampuan berpikir tingkat tinggi Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Sementara AMB (bagian dari Asesmen Nasional) bertujuan: Menilai mutu pendidikan secara menyeluruh, bukan untuk menentukan kelulusan individu, dan memberikan umpan balik untuk perbaikan pembelajaran.

AMB bukan penentu kelulusan.  AMB ini tidak berorientasi pada kelulusan siswa, tetapi lebih pada pemetaan kompetensi dan potensi siswa secara keseluruhan. Asesmen Nasional, termasuk AMB, adalah program yang wajib diikuti oleh seluruh siswa. Fokus asesmen ini lebih berfokus pada kompetensi dasar siswa dan tidak hanya pada hasil ujian.

TKA juga berbeda dengan Ujian Nasional (UN) dalam beberapa hal. TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan, sedangkan UN sebelumnya merupakan syarat kelulusan.

TKA lebih berfokus pada pengukuran kemampuan berpikir kritis dan analisis, sementara UN lebih menekankan pada penguasaan materi pelajaran.

Dari segi tujuan, UN  bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada mata pelajaran tertentu dan kelulusan. Sedangkan TKA bertujuan untuk mengukur potensi dan kemampuan akademis siswa, serta menjadi salah satu indikator dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.

Dari aspek kewajiban: UN sebelumnya bersifat wajib bagi seluruh siswa.

Sedangkan TKA tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan. Dari segi penilaian: UN lebih fokus pada hafalan materi pelajaran, sedangkan TKA menekankan pada kemampuan berpikir kritis, analitis, dan pemecahan masalah, dengan penerapan HOTS.

Dilihat pihak penyelenggaraanya, UN diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan TKA diselenggarakan koordinasi pemerintah pusat dengan provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dari segi waktu pelaksanaan, UN biasanya dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Sedangkan TKA memiliki jadwal pelaksanaan yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.

Dengan perbedaan seperti itu, TKA  semoga membawa perubahan lulusan pendidikan yang lebih baik lagi dari sebelumnya.

*) Peneliti Senior Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) /  Pernah menjabat sebagai Staf Ahli Pusat Pengkajian MPR RI tahun 2005 / Staf Ahli DPR RI 2008 / Pernah mondok di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#opini #apakah #Jombang #Radar Jombang #Dinas P dan K Jombang #Kemenag Jombang #Tes Kemampuan Akademik