Oleh: M Aminudin*)
Radarjombang.id - Surat kabar Jawa Pos Radar Jombang edisi 2 Agustus 2025 memberitakan kisi-kisi sekitar kerangka Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Di berita sebelumnya Jawa Pos Radar Jombang mengutip pernyataan salah satu pejabat Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, yang masih wait and see karena masih simpang siurnya petunjuk dari atas tentang pelaksanaan TKA.
Kegamangan dan kekurang jelasan adalah hal yang biasa di masa transisi, karena semuanya sedang berproses.
Segala persiapan TKA nampaknya telah dilangsungkan oleh Kemendikdasmen termasuk mengadakan pelatihan dalam bentuk webinar nasional sosialisasi kebijakan TKA yang diselenggarakan secara daring dari Juli hingga Agustus 2025 ini.
Tapi percepatan persiapan TKA membutuhkan partisipasi dan sikap pro aktif para pemangku pendidikan.
Karena pada Permendikdasmen No 9/2025 BAB II Bagian Kesatu Pasal 4 menyebutkan; Penyelenggaraan TKA diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (Kemenag), Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Jadi mau tidak mau para Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Walikota juga harus bekerja keras merealisasikan TKA ini termasuk evaluasinya.
Dalam situasi peralihan seperti ini para pemangku pendidikan di tingkat menengah ke bawah seperti Jombang tentu masih meraba-raba, apa saja yang harus dipersiapkan untuk menjalankan TKA.
Di berbagai daerah lain di Indonesia pasti mengalami masalah serupa. Jika membaca Peraturan Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti tentang TKA, maka inilah pembagian tugas yang harus dilakukan: (1) Pemerintah Daerah Provinsi bertugas: a. melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang ditetapkan Kementerian; b. melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA SMA/sederajat dan SMK; c. menetapkan pengawas TKA SMA/sederajat, SMK, dan Pendidikan Khusus; dan d. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas: a. menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA. Adapun mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C atau sederajat dan SMK/MAK yang pokok hanya a. bahasa Indonesia; b. Matematika; c. Bahasa Inggris, dan lainnya hanya mata pelajaran pilihan.
Hal yang harus dipersiapkan pemda dalam hal ini dinas pendidikan menentukan Pelaksana TKA dari Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA.
Kesiapan sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan petugas pelaksana TKA.
Untuk Kabupaten seperti Jombang persiapan TKA akan lebih baik dalam penyusunan soal Pemda melalui dinas pendidikan dan kemenag melakukan brain storming (curah pendapat) ke berbagai pemangku kepentingan pendidikan termasuk guru sekolah terkait, agar menghasilkan soal yang terbaik tapi relevan dengan tingkatan pendidikan anak didik.
TKA diproyeksikan sebagai penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada standar nasional pendidikan.
Program ini diharapkan bisa menghasilkan parameter capaian pendidikan dan melengkapi kurangnya alat ukur capaian pendidikan kurikulum merdeka belajar sebelumnya. Karena itu TKA dan Asesmen Merdeka Belajar (AMB) memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan dan implementasinya.
TKA lebih berfokus pada pengukuran potensi dan kemampuan akademik siswa untuk seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya. Sementara AMB merupakan bagian dari Asesmen Nasional yang bertujuan untuk menilai mutu pendidikan secara menyeluruh dan tidak berorientasi pada kelulusan individu.
Karena itu perbedaan antara TKA dan AMB terdapat banyak perbedaan. Pada TKA bertujuan: Mengukur potensi dan kemampuan akademik siswa untuk seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya, seperti perguruan tinggi melalui jalur prestasi. TKA tidak menentukan kelulusan.
Nilai TKA tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi dapat digunakan sebagai nilai tambahan untuk seleksi. Materi TKA disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan jurusan siswa, serta lebih menekankan pada penalaran dan kemampuan berpikir tingkat tinggi Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Sementara AMB (bagian dari Asesmen Nasional) bertujuan: Menilai mutu pendidikan secara menyeluruh, bukan untuk menentukan kelulusan individu, dan memberikan umpan balik untuk perbaikan pembelajaran.
AMB bukan penentu kelulusan. AMB ini tidak berorientasi pada kelulusan siswa, tetapi lebih pada pemetaan kompetensi dan potensi siswa secara keseluruhan. Asesmen Nasional, termasuk AMB, adalah program yang wajib diikuti oleh seluruh siswa. Fokus asesmen ini lebih berfokus pada kompetensi dasar siswa dan tidak hanya pada hasil ujian.
TKA juga berbeda dengan Ujian Nasional (UN) dalam beberapa hal. TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan, sedangkan UN sebelumnya merupakan syarat kelulusan.
TKA lebih berfokus pada pengukuran kemampuan berpikir kritis dan analisis, sementara UN lebih menekankan pada penguasaan materi pelajaran.
Dari segi tujuan, UN bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada mata pelajaran tertentu dan kelulusan. Sedangkan TKA bertujuan untuk mengukur potensi dan kemampuan akademis siswa, serta menjadi salah satu indikator dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
Dari aspek kewajiban: UN sebelumnya bersifat wajib bagi seluruh siswa.
Sedangkan TKA tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan. Dari segi penilaian: UN lebih fokus pada hafalan materi pelajaran, sedangkan TKA menekankan pada kemampuan berpikir kritis, analitis, dan pemecahan masalah, dengan penerapan HOTS.
Dilihat pihak penyelenggaraanya, UN diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan TKA diselenggarakan koordinasi pemerintah pusat dengan provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dari segi waktu pelaksanaan, UN biasanya dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Sedangkan TKA memiliki jadwal pelaksanaan yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Dengan perbedaan seperti itu, TKA semoga membawa perubahan lulusan pendidikan yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
*) Peneliti Senior Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) / Pernah menjabat sebagai Staf Ahli Pusat Pengkajian MPR RI tahun 2005 / Staf Ahli DPR RI 2008 / Pernah mondok di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.
Editor : Anggi Fridianto