Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi penghimpun penerimaan negara selalu berusaha melakukan perbaikan dan inovasi,yang bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sejak tahun 2021, DJP telah melakukan perbaikan dari sisi organisasi, SDM, regulasi, proses bisnis (probis) dan basis data.
Sistem informasi perpajakan saat ini yang masih belum mencakup semua probis bagi WP, adanya perkembangan dunia digital terkini, serta adanya peningkatan beban akses dan pengelolaan data, menjadi alasan kuat dibangunnya sistem inti administrasi perpajakan yang baru oleh DJP.
Saat ini, DJP sedang mempersiapkan pembaruan sistem inti baru berbasis aplikasi web base yang disebut coretax.
Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang berfokus pada perancangan ulang 21 probis.
Namun hanya 5 probis yang berdampak bagi WP, yaitu probis registasi, pembayaran, pelaporan, taxpayer account management, dan layanan perpajakan.
Pada probis registrasi, kemudahan bagi WP yaitu permohonan dapat dilakukan melalui berbagai saluran (omni channel) dan bisa diajukan ke KPP mana saja (borderless).
Kesederhanaan melalui NIK menjadi NPWP, serta kemudahan WP dalam berinteraksi dengan DJP (single digital access).
Sedangkan probis pembayaran, terdapat beberapa perubahan antara lain: Satu kode billing terdiri dari beberapa jenis.
Adanya kode jenis pajak baru yaitu deposit pajak, permohonan pemindahbukuan, restitusi, imbalan bunga dapat di ajukan secara daring atau di KPP mana saja.
Pada probis pelaporan, terdapat perubahan yang cukup signifikan antara lain: Pelaporan SPT dapat dilakukan dalam satu aplikasi.
Nomor seri faktur pajak dan pajak masukan tersedia secara otomatis melalui sistem, serta data bukti potong tersedia secara otomatis dan setiap waktu (realtime).
Semua SPT wajib disampaikan dalam bentuk elektronik, kecuali bagi WP Orang Pribadi usahawan dengan status SPT Nihil atau Kurang Bayar.
Untuk probis Taxpayer Account Management (TAM), akan disajikan data dan/atau informasi dalam satu aplikasi, seluruh informasi perpajakan yang relevan, serta tersedia fitur baru yang belum ada sebelumnya yaitu buku besar.
Dimana pada menu buku besar ini, WP dapat melihat seluruh riwayat transaksi atas hak dan kewajiban perpajakannya.
Untuk probis layanan perpajakan tersedia dalam satu pintu, meliputi layanan edukasi, layanan interaktif, layanan administrasi perpajakan, yang terintegrasi dengan probis lain sehingga mudah dilakukan pelacakan riwayat penggunaan, dan dapat diakses secara mandiri melalui portal Wajib Pajak.
Apa Itu Coretax ?
Aplikasi coretax merupakan aplikasi pengganti sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan selama ini.
Aplikasi yang menyatukan dan mengintegrasikan aplikasi yang ada di sistem perpajakan ke dalam satu aplikasi saja.
WP sudah tidak lagi mengakses beberapa jenis aplikasi seperti: djponline, e-registration, e-bupot, e-faktur, e-nofa, e-spt, e-statement, e-objection, e-pbk, dan lain-lain.
Cukup mengakses satu aplikasi, WP sudah dapat menjalankan seluruh hak dan kewajiban perpajakannya secara online.
Melalui coretax ini, diharapkan WP lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP dan kualitas layanan kepada WP.
Aplikasi coretax ini rencananya akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Lalu, apa yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika sudah implementasi coretax, antara lain:
- Mulai 1 Januari 2025, sudah berlaku NPWP 16 digit. Yaitu NIK bagi WP Orang Pribadi WNI, penambahan angka 0 didepan 15 digit NPWP format lama bagi WP Orang Pribadi WNA, WP Badan dan Instansi Pemerintah.
- Bagi seluruh WP yang sudah memiliki akun pada djponline, silakan melalukan reset password pada aplikasi coretax; sedangkan bagi WP yang belum memiliki akun pada djponline, silakan melalukan aktivasi akun pada aplikasi coretax.
- Pastikan informasi profil WP pada djponline telah sesuai dengan kondisi sebenarnya, seperti: nomor handphone, e-mail, serta data identitas penanggungjawab bagi WP Badan/Instansi Pemerintah.
Penasaran seperti apa aplikasi coretax? Silakan kunjungi laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax, DJP telah menyediakan video tutorial, buku panduan manual yang dapat WP gunakan untuk mengenal dan mempelajari aplikasi coretax.
Penulis:
Ajeng Mustika Arum Sari
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jombang
Editor : Anggi Fridianto