Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penguatan Tata Kelola dan Jejaring Kerja pada Puskesmas dalam Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Olahan di Jombang

Achmad RW • Kamis, 5 September 2024 | 16:47 WIB

 

dr. Ulfah Khannatul Izzah, MKP, Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
dr. Ulfah Khannatul Izzah, MKP, Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 91 disebutkan Dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

Pada pasal 142 disebutkan Pelaku Usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran  dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 4 milyar rupiah.

Menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan pada 1 April 2021.

Untuk memfasilitasi pelaku usaha pangan agar lebih mudah untuk mendapatkan izin edar dan dilaksanakan dengan aplikasi Online Single Submission (OSS) pada November 2021.

Perubahan izin edar  pangan olahan risiko rendah dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) menjadi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) yang diterbitkan oleh aplikasi SPPIRT BPOM yang terintegrasi dengan aplikasi OSS.

Di mana dari jenis risiko usaha masuk dalam kategori risiko menengah rendah.

Sehingga tidak diperlukan adanya tahap verifikasi dokumen administrasi, sarana prasarana, produk, dan kepemilikan sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebelum izin edar pangan olahan risiko rendah terbit.

Namun, ditindaklanjuti dengan pembinaan dan pengawasan atas SPPIRT yang telah terbit.

Menyebabkan sangat banyak SPPIRT yang diterbitkan oleh aplikasi SPPIRT BPOM yang terintegrasi dengan aplikasi OSS dibandingkan dengan SPPIRT yang diterbitkan sebelum era OSS.

Pada 2020 terdapat 179 SPPIRT yang terbit, kemudian 2021 hingga bulan November 2021 terdapat 175 SPPIRT yang terbit.

Sedangkan setelah era OSS, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024, telah terbit sejumlah 411 SPPIRT yang harus ditindaklanjuti dengan kegiatan pembinaan dan pengawasan.

Adapun bentuk pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan dalam empat jenis verifikasi, yaitu:

Pertama, verifikasi kepemilikan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

Kedua, verifikasi kesesuaian produk dengan izin produk pangan olahan yang telah terbit.

Ketiga, verifikasi kesesuaian cara produksi pangan olahan dengan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik untuk industri rumah tangga.

Dan keempat, verifikasi kesesuaian label produk dengan ketentuan label pangan olahan.

Pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan tidak sebanding dengan jumlah tenaga pengawas pangan daerah yang berada di sub substansi kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang.

Jumlahnya hanya 4 (empat) orang. Sehingga perlu dilakukan penguatan tata kelola dan jejaring kerja pada puskesmas dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan olahan di Kabupaten Jombang.

Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk penyusunan Tim Pembina dan Pengawas Pangan Dinkes Kabupaten Jombang yang bertugas dengan berpedoman pada pedoman pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sebagai tindak lanjut penerbitan SPPIRT.

Di mana keduanya telah dituangkan dalam surat keputusan kepala Dinkes Kabupaten Jombang.

Untuk penyediaan data SPPIRT yang valid sebagai sasaran kegiatan dan pelaporan hasil pembinaan dan pengawasan tim pembina dan pengawas pangan.

Maka dilakukan inovasi penggunaaan aplikasi SIMPUS yang telah dilengkapi dengan menu UKM SPPIRT.

Sehingga pembinaan dan pengawasan berjalan efektif, efisien dan data selalu dalam kondisi terbaharukan.

Baca Juga: Situs Kelahiran Bung Karno di Ploso: Pintu Gerbang Menuju Kebenaran Sejarah yang Sejati

Pemkab Jombang dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha pangan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagai pemenuhan komitmen pelaku usaha atas penerbitan SPPIRT.

Sertfikat yang diterbitkan oleh aplikasi SPPIRT BPOM yang terintegrasi dengan aplikasi OSS, Dinkes Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan pada 20-21 Agustus 2024 lalu.

Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Sehat 2, Dinkes Kabupaten Jombang.

Dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sebelumnya telah mengikuti proses seleksi jenis pangan olahan yang diproduksi pada saat pendaftaran.

Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang pedoman keamanan pangan dalam pelaksanaan produksi pangan olahan industri rumah tangga kepada pemilik atau penanggung jawab IRTP.

Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Jombang,  dr. Ulfah Khannatul Izzah, MKP, menekankan pentingnya keamanan pangan dan pemenuhan legalitas produk kepada pelaku usaha pangan.

Para peserta dapat memahami penerapan prinsip keamanan pangan dalam melaksanakan kegiatan produksi pangan olahan agar tidak timbul hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Dalam pelaksanaan penyuluhan, para peserta diberikan penjelasan terkait peraturan perundang-undangan di bidang pangan.

Baik soal keamanan dan mutu pangan, teknologi proses pengolahan pangan, prosedur operasi sanitasi yang standar.

Peserta juga diberi materi cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), persyaratan label dan iklan label.

Mereka juga diberikn pengetahuan tentang pencantuman label halal, prosedur pengurusan izin edar melalui OSS, serta praktik membuat label produk sesuai ketentuan.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan pelaku usaha pangan dapat lebih berkembang dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perekonomian daerah. (*)

Oleh:
dr. Ulfah Khannatul Izzah, MKP
Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

Editor : Achmad RW
#dinas #oss #pangan #Olahan #KEsehatan #PIRT