Putri Rosita R *)
Keberadaan kebijakan baru yang dibuat mendadak, disampaikan bahwa kedepannya akan ada TAPERA atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Desas desus berita ini mulai didengar dan ramai dibicarakan di beberapa platform media sosial. 14 Mei 2024 program ini diterbitkan.
Beberapa pro dan kontra saat program ini diresmikan mulai muncul dari beberapa kalangan.
Sejauh ini kebanyakan pada kubu kontra, karena menimbang beberapa kebijakan yang kurang relevan yang semakin membuat khususnya para pekerja swasta memberikan komentar pedas.
Begitupun beberapa buruh yang gaji setiap bulannya sangat sedikit.
Belum dengan potongan lain-lain selain TAPERA.
Tidak hanya untuk karyawan swasta, kebijakan ini akan serentak dilakukan pemotongan gaji untuk PNS, pekerja mandiri, pemilik usaha atau pedagang.
Menurut beberapa sumber yang saya baca, TAPERA ini sudah diwacanakan 2013.
Namun masih dalam proses penggalian lebih lanjut. 11 tahun kemudian, tepatnya pada 2024, program ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Saya sebagai mahasiswa aktif di salah satu universitas negeri ternama di kota Surabaya lebih memihak pada kubu kontra.
Mengapa? Karena saya melihat para buruh, pegawai swasta dan pemilik usaha mandiri sebelum adanya kebijakan TAPERA sudah mulai mencari dan berusaha untuk memiliki tabungan untuk hunian di masa depan.
TAPERA ini menurut saya kurang efektif karena harus banyak lagi evaluasi dan pandangan kedepannya.
Kita tahu bahwa budaya Indonesia lebih mengedepankan hak-hak masyarakat yang memang harus di tinjau kembali.
Apakah hak terdahulu sudah terlaksana atau diterima secara maksimal.
Perdebatan ini juga akan linier dengan beberapa temuan dana sebanyak miliaran rupiah belum cair kepada peserta TAPERA.
Tantangan dan kritik untuk pengelolaan dana TAPERA yaitu adanya kekhawatiran mengenai transparansi dan efisiensi pengelolaan dananya.
Pemerintah perlu memastikan bahwa dana yang dikumpulkan digunakan dengan tepat dan tidak disalahgunakan.
Kemudian, kepatuhan dan penegakan yang mewajibkan semua pekerja untuk berpartisipasi dalam TAPERA bisa jadi tantangan.
Terutama dalam memastikan sektor informal ikut serta dan mematuhi aturan.
Terakhir, pada segi kesadaran dan sosialisasi.
Yaitu banyak pekerja masih belum memahami sepenuhnya manfaat dan mekanisme TAPERA, sehingga diperlukan upaya lebih dalam sosialisasi program ini.
Dampak sosial budaya dan ekonomi pada kebijakan baru TAPERA berada dipeningkatan kualitas hidup.
Yaitu enggan menyediakan akses perumahan yang lebih mudah, TAPERA diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mengurangi masalah perumahan di perkotaan.
Stimulus pembangunan perumahan yang didorong oleh TAPERA dapat memberikan dorongan bagi sektor konstruksi dan industri terkait.
Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian.
Secara keseluruhan, TAPERA merupakan inisiatif yang baik dengan tujuan mulia, tetapi keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada bagaimana program ini dikelola dan dipahami oleh masyarakat luas.
Lalu bagaimanakah mekanisme pelaksanaan dari TAPERA ini? Pertama, kepesertaan setiap pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, diwajibkan menjadi peserta TAPERA.
Nantinya, menciptakan basis kepesertaan yang luas dan beragam.
Kemudian masuk pada tahapan simpanan wajib. Pekerja dan pemberi kerja diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang setiap bulan ke dalam TAPERA.
Besarannya bervariasi tergantung gaji pekerja. Tahapan terakhir, pengelolaan dana.
Jadi dana yang terkumpul akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) untuk membiayai pembangunan dan pembelian rumah bagi peserta.
Namun seperti yang diungkap Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, pemerintah akan mensosialisasikan kebijakan TAPERA kepada masyarakat di kantor staf presiden.
Ia menjelaskan, TAPERA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020. PP tersebut merupakan beleid lintas kementerian dan penanggung jawabnya adalah Kementerian PUPR, bukan Kemenkeu.
*) Mahasiswi Keperawatan Universitas Airlangga
Editor : Ainul Hafidz