Perjanjian perdagangan bebas kawasan Amerika Utara atau NAFTA (North American Free Trade Area), membawa dampak signifikan pada perekonomian maupun industri Amerika Serikat (AS) dan juga Meksiko.
NAFTA dibuat oleh pemerintah AS, Kanada serta Meksiko serta resmi ditandatangani di tiga kota, yaitu Washington DC, Ottawa dan Mexico City pada 17 Desember 1992.
Namun baru berjalan pada tanggal 1 Januari 1994.
Seperti free trade agreement lainnya, NAFTA juga memiliki tujuan yang sama.
Yaitu untuk dapat meningkatkan integrasi antar negara juga memudahkan dalam kerjasama perdagangan bebas di suatu wilayah kawasan.
Bentuk kerjasamanya mencakup tiga hal.
Yaitu perjanjian perdagangan bebas, perjanjian kerjasama lingkungan dan perjanjian kerjasama tenaga kerja.
Perjanjian tersebut telah membuka peluang bagi pekerja Meksiko untuk bekerja di industri otomotif Amerika Serikat.
Meksiko telah menyerap tenaga kerja dan mengurangi jumlah imigran yang telah lama menjadi persoalan di AS.
Dalam awal pembentukannya, AS melihat keuntungan dari adanya integrasi industri otomotif yang diharapkan dapat menstimulus efisiensi produksi suku cadang kendaraan AS.
Pengintegrasian ekonomi, telah membuka peluang bagi para eksportir AS untuk mengirimkan lebih banyak produk ke Meksiko.
Perjanjian ini juga menghilangkan semua hambatan termasuk memberlakukan nontarif pada barang-barang yang diproduksi dan diperdagangkan di Amerika Utara dalam jangka waktu 15 tahun setelah perjanjian diterapkan.
Dalam penerapannya mungkin tidak berjalan mulus, banyak tantangan yang harus ditempuh.
Hingga kini, perjanjian ekonomi ini telah membawa dampak signifikan pada perekonomian dan industri kedua negara.
Kita dapat melihat bahwa integrasi ekonomi telah meningkatkan ekspor kendaraan dan juga suku cadangnya dari AS ke Meksiko.
Begitupun sebaliknya, penyerapan tenaga kerja Meksiko juga menjadi garis besar keuntungan yang diberikan atas perjanjian ini.
Daya tarik investasi membawa keuntungan dan meningkatkan perekonomian kedua negara.
Tetapi juga memiliki implikasi yang kompleks dan perlu diperhatikan dalam penerapannya. (*)
Penulis:
Firhan Bagas Pramanda
Mahasiswa Prodi Ilmu Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Achmad RW