Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Menyibak Rahasia dan Tafsir Surat Al kautsar

Achmad RW • Jumat, 7 Juni 2024 | 14:07 WIB
Rubrik Tafsir Kontemporer yang diasuh KH Mustain Syafii.
Rubrik Tafsir Kontemporer yang diasuh KH Mustain Syafii.

’’Inna a’thainak al-kautsar.’’ Telah dipapar karakter makna ’’a’tahina’’ pada seri sebelumnya.

Dan kini menyorot makna ’’ataina’’ yang tidak punya makna kepemilikan.

’’Ata Muhammad Zaida ilma.’’ Muhammad memberi imu (mengajari) kepada si Zaid.

Ilmu itu tidak bisa dimiliki olah Zaid secara fisik, karena sifatnya non fisik, meski bisa dirasakan.

Diberi ilmu, sifatnya tidak terlihat dan sewaktu-waktu ilmu itu bisa dicabut karena sesuatu hal, semisal kualat kepada guru dan sebagainya.

Semua berpulang kepada otorita Tuhan dan terkait dengan tanggungjawab secara moral.

Di berbagai ayat, kata ’’al-kitab’’ yang konotasi maknanya bisa kitab suci Alquran dan bisa pula kitab samawi terdahulu.

Semacam  al-Taurah dan al-Injil, bila dibahasakan sebagai anugerah dari Tuhan, maka selalu pakai kata kerja:

’’Ata, ataina.’’ Wa ataina Musa al-kitab. Wa ataina Dawud Zabura. Wa atainah al-Injil.

Wa ataina Isa bn Maryam al-bayyinat dan seterusnya.

Ya, karena kitab suci itu tidak otomatis bisa dimiliki sang nabi dan tidak pula bisa dijual.

Baca Juga: THE HORSE (33)

Itulah sebabnya, beberapa ulama salaf dalam kitab-kitab fikih ada yang berpendapat hati-hati dan ekstrim.

Bahwa haram menjual belikan mushaf Alquran. Kok rasanya tidak sopan menjual belikan kalamullah.

Lalu, kalangan muta’akhirin membolehkan dengan berbagai alasan. Lha terus, biaya percetakannya piye..?

Makanya, fatwa ulama menjujur ke wakaf mushaf sebagai amal utama, mulia dan berpahala besar.

Untuk itu, bila ditawarkan begini: Bagi pengusaha percetakan atau pengadaan, pengusaha mushaf Alquran, monggo memungut untung, tapi yang wajar saja, pantes, meski bisa meraup untung besar.

Tak terbayangkan, seberapa dosa korupsi dana pengadaan mushaf Alquran.

Begitu juga silang pendapat di antara ulama.

Bolehkah seorang guru memungut bayaran kepada muridnya.

Ulama salaf tidak membolehkan.

Tapi kalau diberi hadiah, maka silakan diterima. Jadi, sak welas-welase wali muridnya.

Piye.. Anda sependapat..?

Sedangkan ulama muta’akhirin membolehkan dengan kadar wajar. Alasannya banyak sekali.

Termasuk demi keberlangsungan ilmu ke depan. Menumbuhkan gairah orang menjadi pengabdi ilmu dan seterusnya.

Bila digabung menjadi begini: Pertama, silahkan mematok SPP, tapi yang wajar-wajar saja. Ukuran wajar merujuk para ahli setempat.

Bila kemahalan, jadinya bisnis pendidikan dan njual belikan ilmu.

Beda, antara kiai pesantern zaman dulu dan kiai sekarang.

Kalau kiai zaman dulu, umumnya punya sawah dan hasil untuk santri.

Sedangkan kiai sekarang –umumnya- ya santri itu menjadi ’’sawahnya’’ kiai.

(bersambung in sya’ Allah).

 

 

Editor : Achmad RW
#Tafsir #al kautsar #surat #rahasia