Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Apa itu Petugas Proteksi Radiasi (PPR), Dan Bagaimana Peran Petugas Proteksi Radiasi di Pelayanan Kesehatan?

Achmad RW • Kamis, 6 Juni 2024 | 14:02 WIB

 

Gambar surveymeter alat untuk mengukur dosis radiasi area
Gambar surveymeter alat untuk mengukur dosis radiasi area

Dalam dunia radiologi, kita sering memanfaatkan radiasi pengion untuk menghasilkan citra tulang atau organ dalam tubuh manusia.

Tetapi sebenarnya, radiasi pengion ini memiliki  efek negatif terhadap tubuh manusia yang terpapar oleh radiasi pengion.

Radiasi pengion memberikan efek yang timbul secara tidak langsung (stokastik)  dan efek yang timbul secara langsung (deterministik).

Efek stokastik merupakan efek yang dapat diketahui tetapi tidak secara langsung setelah terkena paparan radiasi atau jangka waktu yang diberikan untuk mengetahui efek ini bisa sampai belasan atau puluhan tahun.

Contohnya yaitu  kanker, kerusakan genetik yang ditandai berupa cacatnya keturunan, leukimia, kerusakan sel DNA pada sel sperma dan sel telur, dan sebagainya.

Kemudian efek deterministic, merupakan efek yang dapat diketahui secara langsung setelah terpapar sinar radiasi apabila dosis dari paparan telah melampaui batas nilai dosis radiasi.

Contohnya erythema, katarak, kerusakan sel darah, dan sebagainya.

Biasanya hal ini juga dibarengi dengan kondisi tubuh yang tidak baik, seperti mual, muntah, melepuh, membengkak, kerontokan rambut, dan lainnya.

Untuk mengurangi dan menghindari efek stokastik dan deterministik kepada pasien, petugas radiasi, dan masyarakat di lingkungan radiasi, dibutuhkan PPR (Petugas Proteksi Radiasi).

Yang dapat mengawasi jalannya penggunaan radiasi pengion diinstalasi radiologi.

PPR ini ditunjuk oleh instansi/perusahaan untuk mengawasi daerah kerja radiasi sesuai peraturan UU yang telah berlaku.

Hal tersebut juga selaras dengan peraturan dari IAEA pada GSR Part 3 IAEA 2014.

PPR  ini memiliki wewenang untuk mengawasi dan juga memastikan keselamatan radiasi di instansi atau perusahannya.

Agar pekerjaan berjalan dengan baik dan aman sehingga dapat meminimalisir dan/atau menghindari terjadinya efek negatif atau bahaya yang ditimbulkan oleh radiasi (Aris S, 2009).

Seorang PPR harus memiliki lisensi yang menandakan bahwa mereka layak menjadi seorang petugas proteksi radiasi.

Sehingga, PPR dituntut untuk mengikuti pendidikan, pelatihan tentang kualifikasi dan kompetensi yang berkaitan dengan proteksi radiasi.

Adapun tugas-tugas seorang proteksi radiasi sendiri di antaranya, memastikan pekerjaan dengan radiasi dilakukan sesuai dengan prosedur atau peraturan setempat.

Petugas PPR juga harus melakukan penilaian berkala terhadap lingkungan radiasi setempat, mengawasi pelaksanaan program pemantauan tempat kerja.

Personal monitoring; health surveillance dan informasi serta pelatihan pekerja yang terpapar.

Membekali pekerja baru terhadap peraturan dan prosedur setempat.

Memberikan laporan kepada pimpinan, berpartisipasi dalam pencegahan.

Kesiapsiagaan dan respons terhadap situasi paparan darurat, dan sebagainya (Janžekovič, 2019).

Maka dapat disimpulkan, PPR  memiliki peranan yang sangat penting dalam layanan kesehatan khususnya di bidang radiologi sangat penting.

Baca Juga: Peran Radiografer dalam Penerapan Proteksi dan Keselamatan Kerja Radiasi di Pelayanan Kesehatan

Karena bertugas sebagai orang yang memberikan informasi dan pemantauan  terhadap jalannya  seluruh aktivitas yang berhubungan dengan radiasi di instalasi radiologi.

Penulis:
Intan Dwiningrum (413231026)
Mahasiswa DIV Teknologi Radiologi Pencitraan-Fak. Vokasi UNAIR

Dosen Pengampu:
Amilia Kartika Sari, S.Tr.Kes., M.T

 

Editor : Achmad RW
#PPR #Radiologi #Petugas Proteksi Radiasi #Efek