Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Peran Petugas Proteksi Radiasi sebagai Upaya Keselamatan Kerja di Pelayanan Kesehatan

Achmad RW • Rabu, 5 Juni 2024 | 15:45 WIB

 

 Penerapan proteksi radiasi pada pelayanan kesehatan.
 Penerapan proteksi radiasi pada pelayanan kesehatan.
Pekerja radiologi di Indonesia sangat dibutuhkan oleh banyak rumah sakit.

Stigma jelek yang beredar di masyarakat tentang pekerja radiologi, membuat masyarakat ragu untuk belajar tentang radiologi.

Nyatanya, BAPETEN telah membuat aturan sedemikian rupa tentang proteksi terhadap radiasi untuk melindungi kita terhadap efek samping radiasi.

Terdapat beberapa upaya proteksi radiasi, seperti memperhatikan desain ruangan dan ketebalan dinding (bisa menggunakan Pb atau timbal setebal 2 mm, beton 20 cm ataupun batu bata merah 25 cm).

Penggunaan alat ukur radiasi beserta apron (ketebalan apron juga harus diperhatikan), serta material yang digunakan untuk membangun instalasi radiologi ini.

Aturan desain ruangan ditetapkan dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.

Selain itu berbagai upaya proteksi radiasi, seperti penggunaan alat proteksi dan nilai batas dosis yang ditetapkan terdapat pada aturan BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011.

Mengingat sifat dari radiasi sendiri, ketika kita terkena paparan radiasi, kita tidak merasakan apa-apa.

Tetapi efeknya bisa saja jangka panjang yang terkena pada keturunan atau dirinya sendiri seperti penumbuhan sel kanker yang berdasarkan probabilitas dosisnya (efek stokastik).

Ataupun efek samping yang muncul pada dirinya sendiri setelah beberapa jam atau hari yang disebut efek deterministic.

Oleh karena itu, apabila dihadapkan pada keadaan keluarga pasien harus ikut dalam pemeriksaan, maka ia harus menggunakan alat pelindung, contohnya apron.

Baca Juga: Peran Radiografer dalam Penerapan Proteksi dan Keselamatan Kerja Radiasi di Pelayanan Kesehatan

Nilai batas dosis yang ditetapkan terhadap para pekerja radiasi adalah 20 mSv/tahun.

Sedangkan pada masyarakat umum adalah 1 mSv/tahun. Untuk pasien, tidak ada batas dosisnya.

Petugas proteksi radiasi memainkan peran krusial dalam memastikan keselamatan dan kesehatan di lingkungan yang berisiko radiasi.

Seperti fasilitas medis, industri nuklir, dan laboratorium penelitian.

Mereka bertanggung jawab untuk memantau dan mengukur tingkat radiasi.

Memastikan bahwa radiasi berada dalam batas aman yang ditetapkan oleh peraturan dan standar keselamatan.

Petugas ini juga mengembangkan dan menerapkan prosedur keselamatan, memberikan pelatihan kepada staf mengenai praktik kerja yang aman.

Dan memastikan penggunaan alat pelindung diri yang tepat.

Selain itu, mereka melakukan inspeksi rutin dan pemeliharaan peralatan untuk mendeteksi dan mencegah kebocoran atau paparan radiasi yang tidak diinginkan.

Dalam situasi darurat, petugas proteksi radiasi (PPR) juga berperan dalam merespons insiden, menilai risiko, dan mengkoordinasikan tindakan mitigasi untuk melindungi kesehatan pekerja dan masyarakat. (*)

 

Penulis:
Monica Handini Delicia 
Mahasiswa DIV Teknologi Radiologi Pencitraan
Fakultas Vokasi Unair Surabaya

Dosen Pengampu:
Amilia Kartikasari, S.Tr.Kes.,M.T

 

Editor : Achmad RW
#pelayanan kesehatan #Radiasi #Radiologi #Petugas Proteksi Radiasi