Indonesia masih menjadi salah satu negara di dunia yang turut serta mengoptimalisasi aspek kesehatan bagi masyarakatnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan pemanfaatan pesawat Sinar-X radiologi diagnostik dalam memenuhi kebutuhan diagnosis pasien melalui analisis visual di fasilitas layanan kesehatan.
Namun, seperti yang diketahui bahwa setiap lingkungan utamanya dalam aspek kesehatan tidak akan terlepas dari adanya risiko yang berpotensi membahayakan.
Baik bagi petugas maupun pasien itu sendiri.
Maka tugas spesifik seorang radiografer sebagai sumber daya yang cakap di bidang radiologi dalam mengatasi kondisi tersebut tidak dapat digantikan.
Radiasi merupakan bentuk bentuk gelombang elektromagnetik dengan muatan tertentu.
Sehingga energi yang terkandung di dalamnya mampu mengionisasi media yang dilalui oleh partikel tersebut.
Paparan radiasi yang dihasilkan oleh alat-alat radiologi memiliki manfaat sekaligus efek negatif.
Seperti kerusakan dan perubahan sel, kelainan genetik pada keturunan, hingga berkembangnya kanker.
Utamanya bagi petugas, pasien, dan masyarakat umum lainnya.
Maka strategi proteksi dalam meminimalisir efek radiasi perlu dilakukan pengurangan intensitas, absorbsi radiasi, pengurangan dosis radiasi hingga optimalisasi peran radiografer.
Terdapat beberapa poin penting yang dapat diterapkan sebagai strategi proteksi radiasi.
Melalui peran radiografer di mana sebagai sumber daya yang ahli di bidang radiologi maka radiografer berperan penting dalam melakukan pengawasan dan penerapan prinsip K3 radiasi.
Melakukan cross-check terkait persyaratan perlindungan diri baik bagi petugas maupun pasien, menggunakan alat pelindung diri (APD) serta perisai radiasi.
Melakukan kolaborasi dengan staf medis lainnya dalam mengendalikan jarak, waktu, hingga dosis paparan radiasi terhadap pasien.
Hingga proaktif dalam mensosialisasikan dan mengomunikasikan seputar radiasi terhadap pasien dan petugas lainnya.
Pemerintah mendukung kondisi tersebut melalui Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
Untuk pelaksana secara operasionalnya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No.1/Ka-Bapeten/V-99, yakni tentang ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi.
Pengimplementasian strategi proteksi kerja terhadap radiasi menjadi aspek krusial yang penting untuk dilakukan.
Maka diharapkan radiografer dan staf medis lainnya mampu proaktif dalam memperhatikan keselamatan kerja radiasi di pelayanan kesehatan. (*)
Penulis:
Firnanda Desitasari
Mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan
Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
Dosen pengampu:
Amilia Kartika, S.Tr.Kes.,M.T
Editor : Achmad RW