Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Mengenal Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Sebagai Bagian dari Pelayanan Kesehatan

Achmad RW • Sabtu, 1 Juni 2024 | 14:53 WIB

 

Penerapan proteksi radiasi di layanan kesehatan
Penerapan proteksi radiasi di layanan kesehatan

Tingginya potensi risiko dari penggunaan radiasi dalam pelayanan kesehatan menuntut adanya proteksi radiasi yang memadai.

Berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 15 tahun 2014, proteksi radiasi adalah suatu tindakan dengan tujuan mengurangi pengaruh radiasi yang dapat merugikan bagi tubuh.

Dalam pelayanan kesehatan, petugas proteksi radiasi atau bisa disingkat PPR, menjadi garda terdepan dalam proteksi radiasi yang tidak dapat digantikan oleh tenaga medis lainnya.

PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan BAPETEN.

Serta memiliki kompetensi dalam bidang yang berhubungan dengan proteksi radiasi.

PPR memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola risiko yang disebabkan oleh radiasi di pelayanan kesehatan.

Tugas PPR yaitu mengidentifikasi, mengawasi, mengkaji ulang, dan membuat laporan terkait penerapan proteksi radiasi dalam pelayanan kesehatan. 

Apabila dalam pelayanan kesehatan tidak ada PPR, maka potensi kecelakaan radiasi akan meningkat karena kurangnya pengawasan terhadap protokol radiasi.

Jumlah PPR dalam suatu layanan kesehatan disesuaikan dengan jenis alat dan banyaknya pekerja radiasi.

Di Indonesia, jumlah PPR masih perlu dioptimalkan untuk memenuhi operasional fasilitas kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion.

Sehingga tidak jarang, PPR melaksanakan tugasnya di lebih dari fasilitas kesehatan.

Padahal idealnya, penentuan jumlah PPR dalam suatu lembaga kesehatan memiliki rasio 1:10.

Yang berarti, seorang PPR bertugas untuk mengawasi 10 tenaga medis yang terpapar radiasi.

BAPETEN berkolaborasi dengan universitas dan badan pelatihan PPR untuk memperluas pendidikan terkait PPR.

Serta mendorong keberagaman gender pada pekerjaan tersebut sebagai upaya peningkatan jumlah PPR di Indonesia.

Disisi lain, meskipun merupakan suatu hal yang penting,  budaya keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion masih perlu ditingkatkan dan didukung oleh berbagai pihak.

Mengacu dari hal tersebut, diperlukan adanya kolaborasi antara PPR, pemegang izin, dan manajemen fasilitas kesehatan sebagai penyelenggara proteksi dan keselamatan radiasi.

Untuk menjamin keselamatan radiasi, baik untuk pasien maupun pekerja radiasi.

Kolaborasi dalam penyelenggaraan proteksi dilakukan dengan pengawasan terhadap penggunaan alat pelindung diri dan alat ukur radiasi, pemeriksaan alat radiasi pada pelayan kesehatan.

Serta pengukuran paparan radiasi yang terdapat di dalam ataupun di luar ruangan untuk memastikan paparan radiasi tidak menimbulkan efek yang tidak diinginkan.

Pentingnya peran PPR dalam mengelola dan mengendalikan risiko radiasi di pelayanan kesehatan tentunya tidak dapat di ragukan lagi.

Program proteksi dan keselamatan radiasi yang diterapkan dalam pelayanan kesehatan harus sejalan dengan kepatuhan dari tenaga medis lainnya.

Sebagai salah satu bentuk kolaborasi dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan radiasi.

Baca Juga: Digitalisasi sebagai Jembatan Menuju Pelayanan Publik yang Berkualitas

Dengan perkembangan yang terus terjadi di bidang kesehatan yang menggunakan pemanfaatan radiasi, tentunya dapat meningkatkan angka dibutuhkannya petugas proteksi radiasi dalam menjaga keselamatan radiasi di masa yang akan datang. (*)

Penulis:
Arvina Aulia Putri
Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi – Universitas Airlangga

Dosen pengampu:
Amillia Kartikasari STrKes MT

 

Editor : Achmad RW
#pelayanan kesehatan #petugas #PPR #Radiasi #Radiologi