Proteksi dari efek radiasi dilakukan dengan langkah tertentu untuk mengurangi dampak negatif dari paparan radiasi yang mengganggu.
Proteksi dan keselamatan radiasi mencegah efek deterministik dan mengurangi kemungkinan terjadinya efek stokastik.
Penerapan proteksi radiasi merupakan suatu keharusan mutlak untuk dilakukan.
Petugas proteksi radiasi (PPR) pada pelayanan kesehatan bertanggung jawab terhadap keselamatan radiasi dan pelaksanaan tindakan proteksi radiasi.
Petugas proteksi radiasi dipilih oleh pemilik izin yang dianggap berkompeten oleh Kepala Badan untuk melaksanakan tugas terkait proteksi radiasi.
PPR harus mendapatkan pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi mengingat bahwa tugas PPR sangat spesifik.
Peran PPR sebagai pemantau dan pelaksanaan keselamatan radiasi sangatlah penting untuk memastikan keamanan radiasi.
Fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional pada pelayanan kesehatan tidak hanya memberikan manfaat.
Namun berpotensi menimbulkan risiko radiasi yang signifikan bagi pekerja, pasien, masyarakat, dan lingkungan.
Kecelakan radiasi di fasilitas radiologi dapat terjadi akibat faktor manusia atau faktor dari alatnya.
Untuk meminimalkan kesalahan akibat faktor manusia, IAEA merekomendasikan untuk menunjuk pemantau radiasi yang kompeten yaitu PPR sebagai personal untuk pengawasan radiasi.
Para PPR berperan penting dalam memastikan pengawasan keselamatan radiasi.
Peran dan tanggung jawab PPR diatur pada Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2020.
Pada peraturan BAPETEN tersebut, PPR bertugas untuk membantu pemegang izin, mengawasi dan memeriksa, memberikan konsultasi, mengidentifikasi, sebagai pelapor jika terdapat kegagalan operasi yang menimbulkan kecelakaan radiasi.
PPR juga bertugas menyiapkan laporan yang dibutuhkan secara tertulis mengenai pelaksanaan dari program proteksi dan keselamatan radiasi pada pelayanan kesehatan.
Petugas proteksi radiasi yang sudah dipilih untuk melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya dalam pemantauan, menerapkan protokol keselamatan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan proteksi radiasi, dan juga bertindak sebagai penghubung.
Perlu diketahui, PPR dipilih oleh pemegang izin dan BAPETEN yang menyatakan bahwa berkompeten untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan proteksi radiasi.
Proteksi radiasi sangat bermacam jenisnya. Penerapannya pun beragam yang dilakukan oleh radiografer.
Shielding yang digunakan oleh pekerja radiologi maupun pasien, merupakan salah satu upaya proteksi radiasi untuk mengurangi efek dan risiko radiasi.
Petugas proteksi radiasi dan tenaga kesehatan yang terkait dengan pelayanan radiologi diberikan tugas untuk memastikan dalam meminimalkan risiko radiasi.
Seluruh tim pada pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan radiasi harus menerapkan tindakan dan teknik pelindungan untuk mengoptimalkan paparan radiasi terhadap pasien, tenaga kesehatan lain, diri sendiri, dan masyarakat.
Sangat penting bagi petugas proteksi radiasi agar selalu memantau bahaya radiasi pengion pada pelayanan kesehatan untuk menjadikan sebuah tempat layanan yang optimal dan aman. (*)
Penulis:
Riska Dwi Setiyaningsih
Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan
Fakultas Vokasi – Universitas Airlangga Surabaya
Dosen pengampu: Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T
Editor : Achmad RW