Petugas proteksi radiasi (PPR) merupakan individu yang memiliki keahlian teknis dalam bidang proteksi radiasi sesuai dengan kegunaannya.
Yang ditunjuk oleh pemegang izin untuk memantau kepatuhan terhadap persyaratan hukum yang berlaku.
PPR memiliki peran yang vital dalam mengawasi keselamatan radiasi di tempat kerja mereka.
Petugas proteksi radiasi merupakan profesi yang vital di semua lokasi dengan fasilitas radiasi pengion.
PPR memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan radiasi di area radiasi pengion yang melibatkan pekerja, tenaga kesehatan, dan masyarakat sekitarnya.
Radiasi harus diamankan sebaik mungkin untuk memperoleh manfaat maksimal dengan risiko sesedikit mungkin.
Konsep ini dikenal dengan ALARA (As Low As Reasonably Achievable).
Keamanan radiasi yang penting membuat PPR menjadi profesi yang vital dalam setiap bidang yang menggunakan radiasi pengion.
Yaitu radiasi yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jangka pendek dan jangka panjang.
Yang dikenal sebagai efek deterministik dan efek stokastik.
Adapun tugas dan tanggung jawab PPR berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2020, yaitu PPR melibatkan berbagai tanggung jawab untuk memastikan keselamatan individu dan lingkungan dari paparan radiasi.
Tugas utama termasuk membantu pemegang izin dalam mengembangkan, menerapkan, serta melaksanakan program proteksi dan keselamatan radiasi.
Memantau pelaksanaannya dan memastikan ketersediaan serta kesesuaian peralatan proteksi radiasi.
PPR juga memberikan konsultasi tentang perlindungan dan keamanan radiasi.
Ikut serta dalam merancang ruang radiologi, mengidentifikasi kebutuhan pelatihan, dan mengkoordinasikan pelatihan keselamatan radiasi.
Selain itu, PPR melaporkan setiap potensi kecelakaan radiasi kepada pemegang izin.
Memantau pelaksanaan verifikasi keselamatan radiasi dan membuat catatan tertulis terkait implementasi program proteksi dan keselamatan radiasi.
Betapa pentingnya peranan PPR dalam penanganan risiko radiasi di fasilitas kesehatan dengan melibatkan berbagai tanggung jawab dan tugas untuk memastikan keselamatan individu dan lingkungan dari paparan radiasi.
Kewajiban dan responsibilitas PPR meliputi membantu pemegang izin dalam memperluas perkembangan, menerapkan, serta melangsungkan program proteksi dan keselamatan radiasi, memantau pelaksanaannya, dan menjamin bahwa peralatan proteksi radiasi tersedia dan sesuai.
Mereka juga memberi konsultasi tentang perlindungan dan keamanan radiasi, terlibat dalam merancang ruang radiologi, mengidentifikasi kebutuhan pelatihan, dan mengkoordinasikan pelatihan keselamatan radiasi. (*)
Penulis:
Gevanya Hermosa Bala
Mahasiswa Prodi D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan
Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
Dosen pengampu:
Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T
Referensi:
BAPETEN. (2020). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Hastuti, P., Nasri, S. M., & Noerwarsana, A. D. (2021). Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir – BAPETEN. Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD), 7(2), 114–120. https://doi.org/10.31983/jimed.v7i2.7056
Nur Mayani, A., & Pratiwi Adi, E. (2021). Peningkatan Pengetahuan Mahasiswa Sebagai Calon Radiografer Tentang Petugas Proteksi Radiasi. Jurnal Masyarakat Mandiri, 5(5), 2918–2924. http://journal.ummat.ac.id/index.php/jmm