Digitalisasi dalam pelayanan publik merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan pemerintah kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat dan akurat, dan tuntutan masyarakat akan layanan yang lebih mudah diakses.
Melalui platform digital, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, dan kritik secara transparan.
Dengan hal ini pemerintah akan terdorong untuk lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Digitalisasi akan memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi dan layanan secara online, sehingga mengurangi antrian panjang.
Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, digitalisasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
Saat ini pelayanan publik di Indonesia tidak semuanya menerapkan digitalisasi dalam melayani masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan inovasi dalam mewujudkan digitalisasi dalam pelayanan publik.
Salah satu perwujudan digitalisasi dalam pelayanan publik yaitu Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di mana SPBE merupakan seluruh proses pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi digital, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Mencegah Salah Sasaran Layanan Program UHC di Jawa Timur
Contoh penerapan SPBE dalam pelayanan publik yaitu pertama, pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat dapat mengurus KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya secara online melalui website atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.
Kedua, pelayanan Pendidikan, siswa dapat mengakses materi pembelajaran dan mengerjakan tugas secara online.
Namun, dalam mewujudkan digitalisasi ini pemerintah harus memperhatikan beberapa aspek penting.
Infrastruktur teknologi yang memadai harus tersedia di seluruh wilayah.
Pemerintah juga harus memeberikan pelatihan kepada masyarakat agar dapat menggunakan layanan secara efektif.
Selain itu, pemerintah harus menjaga data dan privasi masyarakat dalam proses digitalisasi.
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan digitalisasi dalam pelayanan publik.
Hal ini dilakukan dengan membangun infrastruktur digital yang handal, mengembangkan aplikasi dan platform digital yang inovatif, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Digitalisasi pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang lebih baik (good governance). (*)
Penulis:
Amanda Ika Putri
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik
Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor : Achmad RW