Kembali ke masyarakat merupakan sebuah tujuan dari proses pembinaan seorang narapidana yang telah menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Mereka akan dihadapkan pada perjalanan yang sulit dan penuh tantangan untuk kembali memulai kehidupan baru.
Stigma sosial yang melekat pada mantan narapidana seringkali membuat mereka kesulitan kembali diterima masyarakat.
Meskipun sistem pemasyarakatan telah memberikan pembinaan dan pelatihan untuk mempersiapkan mereka, tantangan tetaplah nyata.
Masyarakat masih menganggap mantan narapidana sebagai orang yang telah melakukan kejahatan dan berpotensi untuk melakukan kejahatan kembali.
Karena masyarakat cenderung memandang mereka dengan kacamata masa lalu, tanpa melihat potensi perubahan yang mungkin telah terjadi selama masa pembinaan di lapas.
Situasi ini menciptakan prasangka dan diskriminasi, di mana mantan narapidana akan merasa terisolasi dan terpinggirkan.
Sehingga dapat mendorong mereka kembali ke lingkaran setan untuk kembali melakukan kejahatan.
Stigma yang dilekatkan kepada mantan narapidana menjadi penghalang mereka dalam menjalin hubungan sosial dengan masyarakat.
Serta menghambat akses mereka ke peluang kerja, hubungan sosial, dan bahkan hak-hak dasar sebagai warga negara.
Mantan narapidana seringkali mengalami kesulitan memperolehpekerjaan.
Baca Juga: Rendahnya Pemahaman tentang Demokrasi pada Masyarakat dan Generasi Milenial
Oleh karena itu banyak dari mereka yang memilih membangun usaha sendiri untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
Mantan narapidana seharusnya mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan layak.
Sesuai aturan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melindungi masyarakat pencari kerja di Indonesia.
Di dalam pasal 5, disebutkan “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.
Perlindungan pencari kerja akan adanya diskriminasi sudah diatur di dalam undang-undang.
Meskipun begitu tidak banyak orang yang memahami peraturan tersebut.
Sehingga narapidana masih banyak yang menerima diskriminasi oleh stigma negatif yang diberikan kepada dirinya.
Di Lembaga Pemasyarakatan, narapidana diberi bekal pembinaan kemandirian dengan tujuan mempersiapkan narapidana.
Supaya bisa kembali ke masyarakat dengan ilmu dan pengetahuan untuk membangun kehidupan yang lebih produktif.
Keterampilan yang diperoleh narapidana selama pembinaan, seperti: budidaya perikanan, pertanian, pengelasan listrik, bengkel motor dan mobil, jasa pangkas rambut, produksi kerajinan tangan, dan lain sebagainya.
Program ini membantu narapidana dalam membekali mereka untuk kembali ke masyarakat.
Namun pembinaan kemandirian ini harus disertai dengan upaya masyarakat agar lebih terbuka dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Baca Juga: Keteledoran Aparat Pertanahan pada Sertifikat Merugikan Masyarakat
Setiap orang mempunyai potensi untuk berubah dan berkembang, asalkan diberikan sumber daya dan dukungan yang tepat.
Dengan demikian, pembinaan yang diberikan kepada narapidana bukan hanya tanggung jawab pada sistem pemasyarakatan yang menyediakan program dan pelatihan.
Tetapi juga pada kita sebagai masyarakat, yang harus menyambut mereka kembali dengan tangan terbuka.
Kita harus membangun jembatan yang kuat antara mantan narapidana dengan masyarakat.
Jembatan yang dibangun atas dasar kepercayaan.
Kita semua harus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung dan juga menghargai perubahan yang terjadi pada diri mereka.
Dengan ini kita dapat memastikan bahwa mantan narapidana juga memiliki kesempatan dan hak yang sama. (*)
Penulis:
Muhamad Dafid Antoni
Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Editor : Achmad RW