Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Keteledoran Aparat Pertanahan pada Sertifikat Merugikan Masyarakat

Achmad RW • Jumat, 10 Mei 2024 | 14:54 WIB
Opini di Jawa Pos Radar Jombang
Opini di Jawa Pos Radar Jombang

Sertifikat tanah adalah berkas atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menjadi bukti tertulis atas kepemilikan tanah.

Meskipun hukum pembuatan sertifikat tanah di Indonesia tidak diwajibkan, namun banyak kepentingan dan fungsi dari sertifikat.

Sehingga menarik masyarakat untuk mengurus pendaftaran sertifikat atas kepemilikan tanah.

Seperti yang sudah tertera pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Masyarakat menaruh harapan besar atas tanggung jawab yang sudah dijanjikan oleh aparat pertanahan dengan memberikan kepuasan pada pelanggan.

Petugas pembuat sertifikat tanah telah diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah atau hak milik.

Namun sebaliknya, hasil yang diberikan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.

Hal ini memicu kekecewaan yang membuat masyarakat beropini bahwa sistem pelayanan pertanahan buruk.

Masih banyak ditemukan kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pengurusan sertifikat tanah, sehingga membuat masyarakat merasa dirugikan.

Masyarakat Rugi Membuat Sertifikat Tanah

Mengapa demikian? Ketika masyarakat melaporkan kesalahan yang diakibatkan oleh pihak aparat, respons yang diberikan juga tidak sesuai yang diharapkan.

Masyarakat merasa ketika mereka mengajukan laporan atas kesalahan pada sertifikat tanah, aparat malah mempersulit pengurusan tersebut.

Menurut masyarakat, dengan kesalahan yang terjadi disebabkan oleh pihak petugas, seharusnya petugas lebih bertanggung jawab atas hal tersebut.

Lambatnya penanganan aparat membuat gemas masyarakat, meskipun aparat sudah menjanjikan penanganan yang cepat.

Nyatanya penanganan diperhambat dan dipersulit dengan syarat-syarat dan informasi yang kurang jelas.

Dengan kebutuhan masyarakat yang ada, masyarakat ingin agar laporan sertifikat yang diajukan segera diselesaikan.

Dengan terpaksa masyarakat memilih jalan pintas yang mana juga sisi gelap administrasi di Indonesia yang masih ada.

Beberapa oknum aparat yang menyalahgunakan kewenanganya untuk mendapat keuntungan pribadi.

Yakni dengan jalur orang dalam, diyakini permasalahan yang kita ajukan lebih cepat terselesaikan.

Namun pastinya tidak didapatkan secara cuma-cuma atau gratis.

Hal ini membuat masyarakat merasa dirugikan dalam mengurus sertifikat tanah.

Sebab, masyarakat mengeluarkan biaya yang tidak sesuai dari sebagaimana mestinya karena kesalahan yang disebabkan aparat sendiri.

Dengan kasus yang saya temui, sistem pelayanan di Indonesia khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditingkatan lagi kualitas pelayanan dan pegawainya.

Sebab, kualitas pegawai juga akan berpengaruh besar dalam memberikan pelayanan yang lebih berkualitas  dan efisien. (*)

Penulis:
Sabilita Dwi Okatavianti
Mahasiswa
Prodi Administrasi Publik
Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor : Achmad RW
#sertifikat #masyarakat #BPN #tanah