Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Mengikis Budaya Pungli: Mewujudkan Birokrasi Pelayanan Publik yang Bersih dan Bermartabat

Achmad RW • Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:30 WIB
Opini di Jawa Pos Radar Jombang
Opini di Jawa Pos Radar Jombang

Pungutan liar atau yang sekarang sering kali disebut dengan pungli merupakan tindakan yang menjadi patalogi birokrasi di negara ini.

Pasalnya, pungli sudah menjadi seperti budaya yang menjamur dalam pelayanan publik.

Oknum pegawai negeri atau pejabat negara mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Menawarkan jasa percepatan pelayanan dengan mengutip biaya tambahan kepada masyarakat dengan maksud membantu mempercepat tercapainya tujuan, walau harus melanggar prosedur.

Hampir di setiap institusi dan instansi tingkat pusat maupun daerah, ada saja oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pungli level kakap.

Tindakan pungli pada pelayanan publik sering terjadi pada saat masyarakat mengurus administrasi kependudukan, kesehatan, ataupun keuangan.

Mereka mengambil kesempatan dengan menjanjikan kemudahan, percepatan, kelulusan atau "pengamanan" dengan cara melanggar aturan dan prosedur yang berlaku demi keuntungan pribadi.

Tentu saja ini merupakan tindakan koruptif yang sangat merugikan bagi perekonomian negara.

Timbulnya berbagai praktik seperti pungutan liar atau uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan sebagainya, tentu sudah menjadi persetujuan kedua belah pihak.

Harus diakui memang sering kali masih didapati masyarakat yang memaklumi adanya pungli dengan alasan "kasihan" dan "tidak mau ribet".

Bahkan yang lebih parah lagi, masyarakat (konsumen jasa) bahkan bisa saja secara sadar dan sengaja menyerahkan uang kepada penyelenggara pelayanan.

Baca Juga: Muhammadiyah dan Idul Fitri 1445 H

Mereka berharap agar pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah.

Kebiasaan tersebutlah yang dapat menjadikan pungli sebagai sebuah budaya yang dilestarikan oleh oknum nakal.

Sehingga praktik pungli dianggap wajar oleh masyarakat dalam pelayanan publik.

Jadi untuk mengikis budaya pungli, dibutuhkan upaya komprehensif dan sungguh-sungguh.

Yakni dengan penegakan hukum yang tegas harus dilakukan dengan menindak para pelaku pungli.

Baik itu oknum pegawai negeri sipil maupun pejabat berdasi.

Dan juga perlu adanya reformasi birokrasi pada sistem pelayanan publik agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel sehingga tidak ada celah untuk praktik pungli.

Selain itu, masyarakat juga perlu didorong untuk mengubah mindset bahwa membayar pungli bukanlah solusi agar tidak memfasilitasi praktik tersebut.

Hanya dengan birokrasi yang bersih dan bermartabatlah, pelayanan publik dapat diselenggarakan secara efisien, efektif dan berkeadilan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Mewujudkan hal ini memang bukan perkara mudah, namun merupakan suatu keharusan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia. (*)

Penulis:
Rahma Nur Muzdalifa
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik
Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

Editor : Achmad RW
#bersih #pungutan liar #Pelayanan Pubik #birokrasi #budaya #pungli