Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

ASN Jangan Selingkuh atau Poligami, Itu Melanggar Disiplin Pegawai

Achmad RW • Minggu, 7 Januari 2024 | 14:51 WIB

Opini di Jawa Pos Radar Jombang
Opini di Jawa Pos Radar Jombang
 

Penjabat (Pj) Bupati Jombang, pada apel tahun baru di lapangan Pemkab Jombang (2/1) lalu, mengingatkan kembali tentang disiplin pegawai yang wajib ditaati oleh aparatur sipil Negara  (ASN) di lingkup Pemkab Jombang.

Di depan seluruh ASN peserta apel yang terlihat antusias menyimak, lontaran kalimat Pj bupati tentang perselingkuhan dan perceraian ASN cukup mengejutkan.

Baru kali ini topik sensitif disajikan pucuk pimpinan Kabupaten Jombang di forum yang sangat bermakna bagi ASN.

Di awal pidato Pj Bupati Jombang menyampaikan, terdapat hukuman disiplin PNS Tahun 2023.

Lalu dikatakan, kasus perceraian di kalangan PNS cukup banyak dan sebagian besar pihak perempuan yang menggugat cerai karena tidak dinafkahi oleh suami.

Juga adanya fenomena klasik rumput tetangga lebih hijau. Istri tetangga atau teman sekantor lebih cantik dibandingkan istri di rumah, yang kemudian menyebabkan perselingkuhan. 

Meski kita sudah pula mengikuti webinar yang diselenggarakan Komite ASN (KASN) bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” akhir Agustus 2023 lalu.

Kita juga masih enggan mempertanyakan secara terbuka, tentang penanganan kasus perselingkuhan rekan.

Kita seolah enggan ataukah makin permisif? Berikut rangkuman materi webinar KASN dan mengaitkannya dengan fenomena perselingkuhan ASN di Jombang.

Konsep Selingkuh dan Implikasinya.

Mari menyamakan persepsi tentang selingkuh. Perselingkuhan merupakan suatu pelanggaran kepercayaan.

Hal ini terjadi ketika salah satu atau kedua pasangan tidak menghormati lagi perjanjian untuk setia (Atkins, Baucom, Eldridge dan Christensen, 2005).

Sedangkan Johnson (2005) mendefinisikan perselingkuhan sebagai tindakan yang dirasakan sebagai penghinaan yang menyakitkan dari suatu kepercayaan dan ancaman dalam suatu hubungan.

Tindakan ini merusak ikatan kasih sayang dan cinta pada pasangan.

Asya (2000) mendefinisikan perselingkuhan sebagai perbuatan suami/istri dalam bentuk menjalin hubungan dengan seseorang di luar ikatan perkawinan yang kalau diketahui pasangan sah akan dinyatakan sebagai perbuatan menyakiti, mengkhianati, melanggar kesepakatan, di luar komitmen.

Pengertian selingkuh menurut KBBI tidaklah spesifik menjelaskan dalam konteks hukum yang tegas, sehingga penafsiran terhadap konsep selingkuh bagi masyarakat justru bervariasi.

Beberapa istilah seperti kekasih gelap, gendak, mama muda, zina, overspel atau adultery.

Dalam pasal 284 ayat (2) KUHP, zina diidentikkan dengan overspel (adultery) yang pengertiannya lebih sempit dari zina itu sendiri.

Overspel (proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri, karena tindak pidana tersebut masuk dalam delik aduan (klacht delict)

Dapat disimpulkan bahwa selingkuh, pelanggaran terhadap komitmen perkawinan di mana seseorang secara rahasia atau tidak jujur menjalin interaksi emosional.

Memberikan cinta, kasih sayang, waktu dan  perhatian kepada individu lain yang bukan pasangan sahnya.

Hal ini bahkan bisa melibatkan hubungan seksual di luar pernikahan ataupun kawin siri.

Norma Hukum Pengelolaan ASN

Dari penjelasan Ketua KASN pada webinar itu, bahwa pengelolaan ASN bertujuan untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca Juga: Kurikulum Pendidikan di Indonesia: Tantangan dan Harapan

Hal ini berarti negara menginginkan para ASN memiliki integritas dan moralitas yang baik. Beberapa aturan di antaranya:

  1. Undang Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 4 ayat (1) menyebutkan “Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara” PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 3 bahwa kewajiban PNS pada huruf f adalah “menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan”.
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 176 menyebutkan bahwa “pengembangan karir PNS bukan hanya berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah, namun juga harus mempertimbangkan integritas dan moralitas PNS”. Dalam kalimat yang singkat seorang PNS profesional harus kompeten dan berintegritas.
  3. PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pada tataran implementasi aturan-aturan tersebut di atas, terdapat Peraturan Bupati Jombang Nomor 29 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Menyatakan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada Etika Pegawai.

Salah satu diantaranya adalah etika terhadap diri sendiri antara lain “menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga”.

 Baca Juga: Dengue Hemorraghic Fever, Perlukah Pemeriksaan Radiografi?

ASN Dilarang Berselingkuh atau Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat

ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat.

Ternyata tidak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di lingkungan kerja, termasuk urusan rumah tangganya.

Mencermati PP Nomor 45 Tahun 1990, pada konsideran menimbang huruf a, dinyatakan bahwa beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan.

Ada kondisi yang dipersyaratkan harus ditempuh seorang ASN yang akan bercerai atau beristri lebih dari seorang.

  1. Tetapi terkait perselingkuhan dan kedudukan ASN wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat, jelas-jelas dilarang. Larangan tegas bagi ASN untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam pasal 4 ayat (2) “PNS
  2. kedua/ketiga/keempat pada pasal 14: “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami/istri dalam ikatan perkawinan yang sah”.
  3. Fenomena dan Data
  4. Perselingkuhan dapat dikategorikan dalam fenomena sosial, seringkali terdapat aspek yang bertentangan dengan penjelasan yang ada dan memunculkan rasa penasaran serta ketertarikan untuk memperhatikan lebih lanjut (Liputan 6, 3 November 2023). Selama ini sebatas bisik-bisik antar teman atau via handphone. Terutama terkait pemahaman bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran disiplin sehingga harus ditindak, tapi kenyataannya tidak.
  5. Perselingkungan dan bagaimana penanganannya tidak lagi tabu untuk diperbincangkan sejak KASN dalam siaran pers-nya menyatakan bahwa jenis pelanggaran kode etik yang paling sering dilakukan oleh ASN adalah perselingkuhan dan masalah dalam rumah tangga. (Siaran Pers KASN, Agustus 2023).
  6. Disebutkan selama periode 2020-2023 dari total 676 pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh seluruh instansi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, terdapat 172 kasus pelanggaran yang terkait dengan isu rumah tangga termasuk perselingkuhan. Angka tersebut belum termasuk pelanggaran serupa yang ditangani oleh unit pengawas di masing-masing instansi (Agus Pramusinto, 2023).

Fenomena permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan dan perceraian di  kalangan ASN Kabupaten Jombang dapat dikatakan sebagai hal yang biasa dikasak-kusukkan.

Di sepanjang dekade terakhir ini, karena tidak ada bentuk penindakan yang jelas dan terbuka terhadap pelakunya.

Sehingga data sebelum tahun 2023 mungkin perlu waktu untuk menggali lebih dalam.

Yang jelas sepanjang tahun 2023, dari total hukuman disiplin PNS sebanyak 45 orang, maka 7 (15%) diantaranya terkait permasalahan rumah tangga.

Antara lain perceraian tanpa izin, perzinaan dan pernikahan siri (BKPSDM Kabupaten Jombang, 2023).

Pertanyaannya di luar sana, apakah data tersebut telah menjadi data yang fair dilakukan penindakan terhadap seluruh pelaku pelanggaran disiplin?

Dampak Perselingkuhan

Perselingkuhan memiliki dampak negatif yang signifikan pada individu, baik korban atau pelaku.

Dalam webinar KASN, dr Santi Yuliani menyatakan bahwa korban perselingkuhan membutuhkan waktu yang panjang untuk bisa masuk dalam pemulihan.

Bagi pelaku perselingkuhan dalam jangka panjang dapat mengakibatkan stres hingga terjangkit sakit jantung, depresi, stroke bahkan bunuh diri karena capek tidak bisa menyelesaikan permasalahan perselingkuhannya.

Secara psikologis maka seseorang yang selingkuh pada tahap emotional affair, mulai berdandan tidak sewajarnya bila ke kantor.

Menghabiskan waktu di kantor lebih lama dengan alasan tidak jelas, melakukan perjalanan luar daerah/kota pun dengan alasan kedinasan.

Karena keinginan untuk menyenangkan pasangan selingkuhnya, pada beberapa kasus perselingkuhan berdampak pada ekonomi keluarga, penjualan harta secara sepihak tanpa diketahui suami/istri.

Dr Santi menegaskan bahwa menjadi ASN juga menjadi role model, bukan hanya terkait mampu berprestasi tapi juga mampu mengontrol diri sehingga tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri.

Baca Juga: Era Baru Administrasi Pajak: Integrasi NIK menjadi NPWP melalui Single Identity Number (SIN)

Sanksi

Asisten KASN, Pangihutan Marpaung dalam webinar menyatakan bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Terhadap PNS yang melanggar, maka dijatuhi salah satu hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi :

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Meskipun kasus perselingkuhan di kalangan ASN cukup signifikan angkanya, ketua KASN menyoroti ketidakseimbangan dalam penanganan kasus perselingkuhan di berbagai kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah.

Hal ini karena adanya benturan kepentingan di antara berbagai pihak yang terlibat dan pandangan, bahwa permasalahan rumah tangga termasuk perceraian dan perselingkuhan adalah masalah pribadi.

Ini harus diluruskan, dengan mempedomani berbagai norma di atas.

Permasalahan rumah tangga termasuk perceraian, perselingkuhan, kedudukan PNS wanita sebagai istri kedua/ketiga/keempat bahkan pernikahan siri bukan hanya berdampak pada ASN yang melakukan.

Tetapi juga merugikan pihak lain, seperti keluarga, instansi bahkan korps ASN. Sesuai dengan core values ASN, maka ASN wajib mewujudkan ASN berakhlak dalam kehidupan sehari-hari.

ASN memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik kepada masyarakat serta menjadi teladan dan menjaga nama baik instansinya.

Terkait sanksi, seyogyanya para pengampu tugas pembinaan dan pengawasan SDM ASN, agar tidak bersifat pasif dalam penanganan ASN yang berselingkuh.

Marpaung juga  menyampaikan tips untuk membuktikan perselingkuhan, tidak hanya berdasar laporan tertulis baru bertindak. Bisa ditanyakan ke tetangga atau ketua RT di mana pelaku tinggal.

Kalau saya berpendapat bahwa di luar ranah KUHP, maka penanganan terhadap ASN bermasalah perselingkuhan tidak harus berdasar pada pengaduan tertulis para pihak, misalnya bisa bersumber dari dokumentasi CCTV yang ada di setiap instansi.

Baca Juga: Mengenal Prosedur Pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) pada Kanker Prostat

Selain itu juga tidak bersifat tebang pilih, bila staf pelaksana melakukan pelanggaran disiplin ditindak, tetapi bila pimpinan instansi tidak dilakukan penindakan.

ASN jangan berselingkuh atau menjadi istri kedua/ketiga/keempat, karena semua itu termasuk pelanggaran disiplin, pun bukan masalah pribadi.

Karena menyangkut harkat dan martabat ASN, penanganannya juga harus tegas. (*)

 

Penulis:
Putri Lembayung 
Pemerhati masalah sosial, ASN Pemkab Jombang

 

 

 

Editor : Achmad RW
#ASN #selingkuh #Jombang #perselingkuhan