Pada 8 Desember 2023, pemerintah menetapkan aturan terkait NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Penetapan itu, dilakukan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Dalam PMK 136 Tahun 2023 ini, diatur bahwa WP Orang Pribadi yang merupakan penduduk, menggunakan NIK sebagai NPWP yang dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024.
Artinya, terhitung sejak 1 Juli 2024, WP Orang Pribadi menggunakan NPWP 16 digit yaitu NIK sebagai NPWP.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 digit.
Sedangkan format baru NPWP 16 digit, yaitu NIK akan menjadi NPWP berlaku mulai 1 Juli 2024.
Timbul pertanyaan, bagaimana cara mengubah NIK menjadi NPWP ? Sesuai PMK 136 Tahun 2023 bahwa WP harus melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Cara melakukan pemadanan NIK-NPWP bagi WP yang sudah memiliki akun djponline yaitu dengan membuka website djponline.pajak.go.id.
Ketikkan 15 digit NPWP, kata sandi dan kode keamanan àklik Login à pada menu Profil à masukkan NIK sesuai KTP à cek Validitas Data à klik Ubah Profil.
Kemudian logout dulu, lalu coba login kembali menggunakan NIK sebagai user.
Sedangkan bagi WP yang belum memiliki akun djponline, WP dapat melakukan pemadanan NI-NPWP ke KPP terdaftar dengan menyiapkan KTP, KK, email dan nomor handphone yang aktif.
Baca Juga: Dengue Hemorraghic Fever, Perlukah Pemeriksaan Radiografi?
Atau WP dapat mendaftar EFIN terlebih dahulu, agar dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui djponline.pajak.go.id
Sering terjadi, WP kesulitan login ke djponline.pajak.go.id karena lupa kata sandi. Wajib Pajak bisa memanfaatkan fitur “Lupa Kata Sandi?” untuk mereset password.
Namun, terkadang WP pun ternyata lupa EFIN. Jika demikian, WP dapat mengecek EFIN melalui Email, atau meminta informasi EFIN di KPP terdekat atau melalui KringPajak 1500200.
Lalu, bagaimana jika WP Orang Pribadi tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP? WP Orang Pribadi yang telah memiliki NIK dan tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Maka setelah 30 Juni 2024 tidak dapat menggunakan NPWP-nya untuk layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.
Administrasi pihak lain tersebut antara lain layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, dan layanan perbankan badan usaha serta perizinan berusaha.
Kemudian layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak, dan layanan lain yang menyaratkan penggunaan NPWP.
WP tetap harus melakukan pemadanan NIK-NPWP terlebih dahulu agar NIK-nya dapat digunakan sebagai NPWP.
Jika NIK sudah padan, maka WP dapat mencoba login di djponline menggunakan NIK sebagai user.
Setelah berhasil login, artinya NIK-nya telah sah menjadi NPWP. Agar tidak terkendala dalam administrasi perpajakan ke depannya, segera lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sekarang juga. (*)
Penulis:
Ajeng Mustika Arum Sari
Penyuluh Pajak Ahli Muda