Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Membayar untuk Udara Bersih: Pajak Lingkungan dan Peran Pentingnya dalam Menyelamatkan Lingkungan dari Penggunaan Freon

Achmad RW • Minggu, 24 Desember 2023 | 14:50 WIB
Opini di Jawa Pos Radar Jombang
Opini di Jawa Pos Radar Jombang

Menurut (Sumingkrat, 1998) Klorofluorokarbon (CFC), secara bertahap mampu mengakibatkan pengurangan ketebalan lapisan ozon di stratosfer.

Lapisan tipis ini berfungsi sebagai perlindungan terhadap radiasi sinar ultra violet UV-B yang berpotensi berbahaya bagi Bumi.

Penurunan konsentrasi ozon di stratosfer ini umumnya dianggap sebagai faktor penyebab berbagai masalah lingkungan yang merata di seluruh dunia.

Akibatnya, radiasi yang merusak dapat dengan mudah mencapai permukaan bumi, menyebabkan berbagai dampak negatif.

Selama beberapa dekade mendatang, sistem kesehatan dan upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan manusia akan sangat dipengaruhi oleh perubahan iklim.

Kondisi tersebut umumnya dianggap sebagai salah satu ancaman dan tantangan terbesar bagi kesehatan dan kesejahteraan manusia.

Ini juga membahayakan pencapaian cakupan kesehatan universal (UHC) dan meningkatkan beban dampak perubahan iklim pada kesehatan.

Meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK) diperkirakan akan meningkatkan dampak ini (WHO 2023).

Mengintip ke negara yang sudah menerapkan pajak atas freon agar menjadi acuan oleh Indonesia jika ingin menerapkan.

Norwegia adalah salah satu negara lain yang memberlakukan pajak lingkungan, yang mencakup HFCs dan PFCs kepada perusahaan yang menghasilkan dan mengimpor bahan tersebut.

Jumlah tarif pajak yang diberlakukan didasarkan pada unsur-unsurnya (NOK/tCO2eq). Pada 2018, menjadi 400NOK (42€).

Baca Juga: Teknik Pemeriksaan MRI Plexus Brachialis dengan Klinis Brachial Plexopathy

Perusahaan yang mengekspor atau re-ekspor hanya dapat dikecualikan dari pajak ini.

Jika zat HFCs dihancurkan, pajak yang telah dibayarkan dapat dikembalikan.

Pengenaan pajak terhadap freon sejalan dengan konsep pigouvian.

Di mana orang yang bertanggung jawab atas tercemarnya lingkungan diharuskan atau diwajibkan membayar biaya atas tindakan yang diperbuat oleh mereka.

Indonesia sebenarnya sudah menerapkan aturan terhadap gas rumah kaca (GRK).

Salah satunya dengan mengenakan pajak karbon terhadap PLTU batubara yang sudah diterapkan 1 April 2022.

Penambahan pajak melalui penggunaan freon tentunya dapat meminimalisir parahnya pemanasan global.

Beberapa desain kebijakan untuk implementasi pajak freon di Indonesia. Indonesia bisa meniru negara-negara yang menjadi objek benchmark.

Dengan mengenakan pajak freon ini di tingkat pabrik atau importir.

Hal ini didasarkan jumlah Wajib Pajak Badan yang lebih rendah dibanding Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga pemeriksa pajak dapat tetap mengawasi kepatuhan pembayaran pajak lingkungan tersebut. (*)

Penulis:
Teges Mangkuluhur Seacarius dan Aisyar Afla
Mahasiswa Prodi Perpajakan
Universitas Brawijaya

 

Editor : Achmad RW
#freon #karbon #lingkungan #Pajak