Dalam KBBI, kata “netral” yang diserap dari bahasa Inggris “neutral” dimaknai: tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak).
Saat ini kata itu begitu sering terucap di ruang publik, terutama dalam forum politik.
Biasanya, tuntutan netral makin sering digaungkan oleh kekuatan politik yang “memusuhi” partai penguasa.
Sehingga bila kalah, tinggal menuduh bahwa kekalahannya akibat penyelenggara pemilu / pemerintah yang tidak netral.
Pada Pilpres 2024, pasangan yang menyuarakan netralitas tidak bisa mengarahkan sepenuhnya pada pemerintah, karena semua capres saat ini diusung dan didukung oleh partai yang masih menduduki kementerian di Kabinet Joko Widodo.
Baik Nasdem, PKB, Gerindra, Golkar, PAN, PDIP maupun PPP adalah the ruling party, partai yang sedang berkuasa. Akibatnya, ketika pasangan X menuntut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), maka itu berarti juga ASN di kementerian partai pendukungnya sendiri.
Oleh karena itu, tanpa bermaksud menafikan tujuan mulia dari SKB nomor 2 tahun 2022 tentang “Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan”, saya melihat adanya potensi melemahnya implementasi peraturan tersebut.
Karena semua ASN di bawah kementerian tiap capres berpeluang sama dalam melakukan pelanggaran.
Ini lebih berbahaya dibanding era Orde Baru yang ASN-nya dikondisikan sebagai pendukung Golkar.
Zaman Pak Harto dulu, ASN wajib Golkar karena nyata-nyata diproklamirkan bahwa Golkar terdiri dari unsur ABG ( ABRI, Birokrasi, dan Golongan massa).
Sehingga, bila ada ASN yang hendak menjadi pengurus partai tertentu ( PPP/PDI ), ia harus mendapat izin dari instansinya.
Baca Juga: Kolom Gus Zuem: Bupati Gaspoll
Dengan demikian “keutuhan” ASN lebih terjaga. Satu komando dalam bendera Golkar.
Sekarang, dengan keragaman latar belakang partai politik sang menteri, pemihakan pada partai tertentu akan berdampak pada konflik antar-ASN dari masing-masing kementerian. Ini membahayakan sekali.
Maka dari itu netralitas ASN adalah keniscayaan yang musti diperjuangkan. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) harus ekstra aktif untuk menegakkan aturan.
Masyarakat pun tak boleh tinggal diam. Kita semua dapat berperan mengawasi ASN agar menjaga netralitas demi profesionalitasnya dalam memberikan layanan publik.
Adapun pengawasan kita mengacu pada pasal 11 huruf c, PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Dinyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Maka ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Maka ASN dilarang memasang spanduk/baliho/stiker/ alat peraga peserta pemilu. Menghadiri deklarasi/kampanye.
Membuat postingan, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan calon peserta pemilu.
Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu, dan tindakan sejenisnya yang menunjukkan pemihakan.
Bila kita menemukan pelanggaran, langsung saja foto atau rekam dan unggah di media sosial dengan tagar # Bawaslu, kementerian terkait, dan pemerintah setempat.
Agar mereka lebih berhati-hati dalam bersikap, karena mereka milik publik dan bertugas memberikan layanan publik dengan beragam pilihan politik.
Baca Juga: Kolom Gus Zuem: Mari 'Menghadirkan' Tuhan
Saya kemudian berfikir, bila ASN wajib netral karena milik dan melayani publik, apa bedanya dengan kiai yang milik dan melayani ummat..? Apakah beliau tidak sebaiknya netral juga..?
Hehehe.. tentu akan banyak ikhtilaf (beda pendapat).
Tapi bagi saya, silakan para kiai terjun langsung dalam politik praktis bila ghirah-nya memang di situ, namun jangan semuanya.
Harus ada kiai netral yang menjaga jarak “berhijab” dengan parpol atau merangkul semua kelompok, agar dapat meminimalisasi munculnya konflik horisontal, untuk mencegah perpecahan ummat akibat perbedaan pilihan.
Dengan demikian, silakan mereka berjuang dan berdoa untuk kemenangan capres partainya, tapi harus ada kiai yang berdoa untuk kedamaian proses pemilu dan terpilihnya presiden yang dapat membawa bangsa ini sejahtera dunia & akhirat.
Bisakah kiai yang netral untuk bersikap adil terhadap ketiga pasangan capres..?
Saya yakin beliau bisa, karena hal itu perkara mudah. Masih lebih sulit untuk adil terhadap dua nyai yang beda usia. Begitulah kira-kira. Salam sehat penuh rahmat. (*)
Editor : Achmad RW