Maksud mendatangi dalam cerita ini adalah bersetubuh ( ML ) dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan. Padahal perbuatan tersebut dilarang dan merupakan salah satu dosa besar. Laki-laki tersebut akhirnya sadar dan mengakui kesalahannya di hadapan Rasulullah SAW.
Mendengar cerita laki-laki tersebut, kira-kira apa yang dikatakan Rasulullah SAW kepada laki-laki tersebut? Apakah beliau marah? Ternyata tidak. Beliau sama sekali tidak memarahi laki-laki tersebut.
Bukankan laki-laki tersebut sudah beriktikad baik. Ia sowan kepada Rasulullah SAW dengan penuh kejujuran dan penyesalan, ia dengan berani mengakui kesalahannya di hadapan Rasulullah SAW, karena ia ingin bertaubat atas dosa yang telah dilakukannya.
Lantas Rasulullah SAW bertanya, “Apakah kamu memiliki budak yang bisa dimerdekakan sebagai kafarat atas apa yang telah kamu lakukan?”. Laki-laki itu menjawab, “Tidak punya yaa Rasul”. Rasulullah SAW bertanya lagi, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”. Laki-laki itu menjawab, “Wahai Rasul, satu bulan saja saya kesulitan mengendalikan nafsu birahi saya, apalagi harus puasa dua bulan berturut-turut, sepertinya saya tidak sanggup ya Rasul”.
Rasulullah SAW bertanya lagi, “Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang fakir miskin?”. Laki-laki itu menjawab lagi, “Wahai Rasul, saya ini orang miskin, untuk makan sehari-hari saja sangat susah, jangankan memberi makan 60 orang fakir miskin, memberi makan keluarga saya saja saya mengalami kesulitan”. Terjadilah kebuntuan. Laki-laki itu tidak punya apa pun yang bisa digunakan untuk membayar kafarat atas perbuatan dosa yang telah dilakukannya itu. Ia hanya bisa pasrah menanti keputusan Rasulullah SAW.
Tidak lama kemudian, Rasulullah SAW kedatangan tamu yang membawa sekeranjang buah kurma. Tamu tersebut sengaja sowan ke dalem Rasulullah SAW. memang berniat memberikan sekeranjang kurma untuk Rasulullah SAW.
Setelah tamu tersebut pamit, Rasulullah SAW kemudian memanggil laki-laki yang melanggar syariat Allah tadi. Rasulullah SAW menyerahkan sekeranjang kurma itu kepadanya, sambil berkata, “Ambillah sekeranjang kurma ini, lalu sedekahkan kepada orang yang paling miskin darimu”. Laki-laki itu malah menjawab, “ Wahai Rasulullah, apakah saya harus menyedekahkan sekeranjang kurma ini kepada orang yang lebih miskin dari saya?
Padahal di Madinah ini tidak ada orang yang lebih miskin dari saya, sungguh saya ini orang termiskin di Madinah ini yaa Rasul”. Mendengar perkataan laki-laki itu Rasulullah SAW tertawa, lalu beliau bersabda, “Kalau begitu, berikanlah sekeranjang kurma ini untuk makan keluargamu”.
Betapa bahagianya laki-laki yang sudah bertaubat itu. Ia tersenyum lebar. Karena kafaratnya tertebus plus keluarganya mendapatkan makanan. Dan masih banyak lagi kisah-kisah permasalahan pelaksanaan syariat agama yang menakjubkan dalam sejarah Islam, yang biasanya berakhir dengan ending yang menawan.
Demikianlah Islam, agama yang sangat fleksibel dalam penerapan dan pengamalan ajarannya. Sungguh indah amaliah agama yang memberikan ruang begitu luas dan lentur pelaksanaan ajaran-ajaran bagi para pemeluknya. Islam bukan agama yang saklek, kaku, dan sempit. Tetapi agama yang fleksibel dalam menghadapi berbagai keadaan dan juga persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Prof Dr M. Quraish Shihab mengatakan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel. Buktinya ketetapan hukum-hukum yang ada di dalamnya selalu bisa menyesuaikan konteks atau tidak terpaku pada teks. Lebih lanjut, beliau menyampaikan beberapa alasan mengapa Islam dinilai sebagai agama yang fleksibel:
- Islam selalu memperhatikan subs Seperti perintah salat di masjid. Kata “masjid” ini bukan berbicara bangunannya, tetapi selama tempat itu suci, maka bisa untuk melaksanakan salat. Di mana pun kita salat dipersilakan, asal tempatnya suci. Contoh yang lain soal pakaian. Tidak harus seseorang mengenakan pakaian dengan mengacu pada budaya tertentu. Islam hanya mewajibkan menutup aurat sebagai substansi dalam berpakaian. Soal menggunakan pakaian dari tradisi mana, tidak ada ketentuan dan selalu berubah modelnya. Sehingga apa pun bentuk pakaian selama sesuai dengan substansinya, maka boleh, oke, welcome, ahlan wasahlan.
- Ketentuan hukum dalam Islam selalu bisa ditawar sesuai dengan situasi dan kondisi. Misal hukum asal berpusa adalah wajib, tetapi bagi orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), ia diperbolehkan tidak berpuasa dengan ketentuan yang berlaku.
- Aturan-aturan syariat dalam Islam selalu disesuaikan dengan waktu dan tempat. Bisa jadi di suatu negara hukumnya haram, tetapi di negara lain hukumnya halal. Begitu pula sangat memperhatikan kondisi pelaku hukumnya. Seperti hukum nikah bisa wajib, bisa sunah, bisa mubah, bisa makruh, dan bahkan bisa haram, tergantung kondisi pelakunya.
Dalam kasus lain, Rasulullah SAW juga pernah bertekad untuk mencambuk pelaku penyebaran berita hoax ( fitnah ) terkait Siti Aisyah RA pada peristiwa haditsul ifki. Begitu turun ayat yang mengklarifikasi kasus Aisyah RA, Nabi batal melakukan pencambukan itu karena pertimbangan yang lebih maslahah.
Fleksibilitas Islam bukan berarti hukum itu bisa dilaksanakan semaunya sendiri, namun fleksibel yang memiliki kekuatan pasti, dan tidak berubah-ubah aturan hukumnya.
Di dalam penerapan hukum Islam ada istilah rukhsah ( keringanan ) seperti puasa Ramadan yang wajib bisa di-qada (diganti lain hari setelah Ramadan) bagi para musafir dan orang yang sakit, bagi wanita yang hamil dan menyusui serta orang tua yang sudah tidak kuat berpuasa bisa diganti dengan kafarat memberi makan kepada fakir miskin.
Begitu pula soal kewajiban salat bagi musafir bisa dijamak atau jamak qasar, atau salat sesuai dengan kemampuan posisi/gerak badannya, jika tidak mampu berdiri dan bisanya duduk, maka bisa salat dengan duduk, jika hanya bisa berbaring, maka salat bisa dengan berbaring. Begitu pula ketika dalam perjalanan yang tidak bisa salat secara wajar, maka bisa salat sambil duduk di atas kendaraan.
Bahkan perkara yang diharamkan bisa diperbolehkan jika dalam kondisi darurat, seperti makanan dan minuman yang diharamkan bisa menjadi boleh dikonsumsi jika dalam keadaan darurat/ emergensi, terpaksa tidak ada pilihan dan untuk keperluan pengobatan. (*)
Oleh: Drs H Suryanto MPdI
Kepala MAN 5 Jombang Editor : Achmad RW