Hal itu, terlihat pada laman https://sipp.pn-malang.go.id/ tanggal 27 Juli, Yopy diadili di PN Malang dengan nomor perkara 190/Pid.Sus/2022/PN Mlg. Yopy divonis dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya melakukan pengaturan skor pertandingan, dengan menawarkan Rp 20-70 juta kepada tim yang akan melawan klub yang ia bela. Yopy berperan sebagai orang yang bertugas untuk membuat kesepakatan antara bos dengan tim.
Jika berhasil, bos atau bandar akan memberikan uang imbalan antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta kepada Yopy. Selanjutnya, Yopy akan memberikan uang tersebut kepada tim dengan nilai yang telah disepakati.
Sutyo Praftomo, sekretaris Akor FC mengaku tak mengenal siapa Yopy. ’’Yopy tak termasuk dalam kepengurusan Akor FC,’’ tegasnya. Prafto mengaku sempat dipanggil Asprov PSSI Jatim untuk dimintai keterangan mengenai Yopy. ’’Kami jawab apa adanya. Kami tidak mengenal Yopy. Yopy tidak masuk dalam susunan kepengurusan Akor FC,’’ ungkapnya.
Ia juga mengaku tak tahu menahu, mengenai nama Yopy yang masuk dalam manajemen Akor FC saat saat pendaftaran Liga 3 2021. ’’Waktu itu manajernya Pak Suharto, saya tidak tahu posisinya dia dimana dan sebagai apa,’’ jelasnya.
Hingga kini, ia belum tahu, sanksi apa yang akan diterima akibat ulah Yopy. ’’Sampai hari ini belum ada sanksi untuk Akor. Seandainya ada sanksi, kami sangat kecewa,’’ paparnya.
Sementara itu, Suharto, mantan manager Akor FC juga mengaku tak tahu masalah Yopy. ’’Saya tidak tahu persis. Waktu itu yang terlibat Malang dan Gresik, saya juga tidak kenal Yopy,’’ ucapnya.
Makin Rahmat, komdis PSSI Jatim mengatakan, atas perbuatannya, Yopy juga mendapatkan hukuman dari komite disiplin PSSI Jatim. Yopy dilarang beraktivitas sepak bola selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta.
’’Kita sudah panggil pihak Akor, Yopy memang terdaftar dalam manajemen Akor. Untuk masalah Yopy, yang kami persoalkan adalah personal. Pihak Akor juga sudah menjelaskan bagaimana ceritanya hingga Yopy terdaftar dalam manajemen Akor,’’ terangnya. (wen/jif/riz) Editor : Achmad RW