Muktamar ke-35 NU Rekomendasikan MBG Tak Pakai Dana Pendidikan Mulai 2027

Achmad RW • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:50 WIB
Pembacaan rekomendasi dari komisi di Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Pembacaan rekomendasi dari komisi di Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang

RadarJombang.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, meminta pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027.

Rekomendasi tersebut dibacakan KH Solahuddin Al Ayyub, penanggung jawab Komisi C Bahtsul Masa'il Diniyah al Qonuniyyah, dalam sidang pleno Muktamar NU ke-35 di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Sabtu (29/8).

"PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027," ucap Solahuddin saat membacakan rekomendasi yang terdengar dari speaker di luar ruang sidang pleno.

 

Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut tidak perlu menunggu hingga 2028.

"Tidak menunggu sampai di 2028," lanjutnya.

Rekomendasi itu merujuk pada amanat UUD 1945 yang mengatur alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Namun, Muktamar NU menilai alokasi tersebut belum dijalankan secara maksimal.

 

"Namun demikian, dalam praktiknya anggaran 20 persen tersebut tidak dijalankan secara maksimal," ujarnya.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi ruang anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pendidikan.

Solahuddin kemudian menyebut putusan MK Nomor 40/PUU/2021/2026 yang memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai MBG.

Karena itu, PBNU merekomendasikan agar pemerintah segera menyesuaikan kebijakan anggaran dengan putusan tersebut. Penyusunan anggaran juga diminta mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keadilan serta menghindari pemborosan.

"Dalam perumusan kebijakan anggaran harus sesuai dengan kemaslahatan, mempunyai nilai keadilan, tidak boros, dan ada skala prioritas," tegasnya.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Komisi C Bahtsul Masa'il Diniyah al Qonuniyyah yang kemudian disampaikan dalam sidang pleno Muktamar NU ke-35. (riz)

Editor : Achmad RW
Muktamar NU dana pendidikan rekomendasi Tambakberas Mbg