JOMBANG – Angka permohonan poligami di Kabupaten Jombang terus merangkak naik.
Hingga 29 Juli 2026, Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat tujuh perkara. Jumlah itu naik dibanding 2024 yang hanya dua perkara dan 2025 sebanyak lima perkara.
Seluruh permohonan diajukan dengan persetujuan istri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Humas PA Jombang Moh. Muchsin membenarkan adanya tren kenaikan perkara poligami dibanding tahun-tahun sebelumnya. ”Benar, sampai saat ini ada tujuh permohonan poligami yang sudah diputus dan sedang dalam proses,” terangnya, Kamis (30/7).
Dari tujuh perkara tersebut, empat telah diputus. Tiga permohonan dikabulkan, sedangkan satu perkara dicabut. ”Tiga perkara lainnya masih berproses di persidangan,” bebernya.
Muchsin menegaskan, izin poligami tidak diberikan begitu saja. Hakim wajib memeriksa apakah alasan pemohon memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
”Izin poligami tidak dapat diberikan begitu saja. Hakim wajib memeriksa apakah alasan pemohon memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” bebernya.
Baca Juga: 2 Pria di Jombang Ajukan Izin Poligami di Pengadilan Agama Jombang, Ini Alasannya
Dia menjelaskan, alasan yang dapat dijadikan dasar permohonan antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maupun tidak dapat melahirkan keturunan.
”Alasan yang dibenarkan antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajiban, mengalami cacat atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, maupun tidak bisa melahirkan keturunan,” ujarnya.
Selain alasan tersebut, Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mengatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Di antaranya persetujuan istri, kemampuan suami menjamin kebutuhan hidup seluruh keluarga, serta jaminan berlaku adil terhadap istri dan anak.
”Salah satu syarat utamanya memang harus ada persetujuan dari istri, dan istri juga tetap dipanggil sebagai pihak dalam persidangan," tegasnya.
Menurut Muchsin, pemberian izin poligami bukan sekadar formalitas. Hakim akan menguji seluruh alasan dan syarat yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.
”Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Tidak semua orang yang mengajukan otomatis dikabulkan, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” tegas Muchsin.
Data PA Jombang menunjukkan tren peningkatan perkara poligami dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024 tercatat dua perkara, meningkat menjadi lima perkara pada 2025, dan hingga 29 Juli 2026 telah mencapai tujuh perkara. (wen/naz)
Editor : Anggi Fridianto