Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Modus Busuk Dadan Cs Keruk Duit Negara Lewat MBG dengan Kedok Yayasan Palsu

Achmad RW • Rabu, 3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Rabu (3/6). (antara)
Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Rabu (3/6). (antara)

 
JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto diduga menjadi ladang korupsi oknum pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya diduga mengeruk uang negara melalui penunjukan yayasan-yayasan bermasalah yang dijadikan mitra program MBG.

Akibat perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (3/6), sehari setelah dicopot dari jabatannya.

Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan penyidik menemukan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang berlangsung selama 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Terkuak! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu Hingga Tablet

“Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujarnya.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan modus utama yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Padahal, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki kredibilitas sebagai mitra pengelola program yang dibiayai APBN. Namun, mereka tetap diloloskan melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur.

“Dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.

Penyidik memastikan yayasan-yayasan yang mendapat perlakuan khusus tersebut memiliki keterkaitan dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony. Dari sinilah para tersangka diduga menikmati keuntungan dari program MBG yang memiliki anggaran jumbo.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Petinggi BGN Ditahan

Pada 2025, pemerintah mengalokasikan dana MBG sebesar Rp 85,27 triliun. Anggaran itu kemudian melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026.

Selain memainkan penunjukan yayasan, ketiga tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Mereka disebut memengaruhi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami markup harga dan tidak memenuhi ketentuan.

Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” tegas Syarief.

Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut untuk menghitung total kerugian negara sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program MBG yang menggunakan anggaran ratusan triliun rupiah itu. (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#Dadan Hindayana #Kejagung #program mbg #korupsi #Mbg